Market

Tambang dan Ekspor Pasir Laut Dibuka, Demokrat Intip Singapura

Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron mengaku prihatin dengan keputusan Presiden Jokowi membuka kembali izin penambangan serta ekspor pasir laut.

Menurut Politikus Partai Demokrat itu, Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023, dikhawatirkan merusak kekayaan alam laut serta isi-isinya, termasuk pulau-pulau kecil bakal menghilang.

“Saya prihatin dengan kebijakan membuka kembali kran ekspor pasir laut, karena hal ini akan menimbulkan kembalinya para pemain pasir laut melakukan eksploitasi pasir laut secara berlebihan, dan pada akhirnya akan mengancam dan merusak lingkungan/ekosistem laut,” ungkap Herman di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Dia pun menyebut, kegiatan nelayan kecil pasti akan terganggu dengan kebijakan ini. Demikian pula, jika pasir laut Indonesia diborong Singapura, maka luas daratan Singapura bertambah. Berdampak kepada batas negara yang bertetangga dengan Indonesia itu. “Ini jelas masalah baru, karena menyangkut batas wilayah. Indonesia bisa dirugikan karena batas NKRI semakin kecil,” tuturnya.

Herman mengaku tak yakin, pengawasan atau kontrol terhadap kegiatan tambang serta ekspor pasir laut, bisa efektif. Ujung-ujungnya pasti ugal-ugalan yang berdampak kepada rusaknya ekosistem laut, pulau kecil serta merugikan nelayan kecil di pesisir.

“Nanti pasti marak tambang pasir laut ilegal yang tidak memberikan manfaat apapun kepada negara. Oleh sebab itu, dulu ekspor pasir laut disetop. Karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut B Pandjaitan mengeklaim, pemberian izin penambangan dan ekspor pasir laut, tidak akan merusak lingkungan. “Enggak dong. Semua, sekarang, sudah ada GPS (Global Positioning System), segala macam. Kita pastikan tidak ada (kerusakan lingkungan) pekerjaannya,” kata Menko Luhut di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Lugasnya Menko Luhut menjawab, hampir bisa dipastikan, Presiden Jokowi tidak akan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Sebentar lagi aksi penambangan dan ekspor pasir laut bakal berjalan.

Dalam beleid anyar ini, membuka peluang bisnis penambangan pasir laut serta ekspor. “Kalau harus diekspor, pasti bermanfaat untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah,” lanjut Menko Luhut.

Back to top button