Market

Taklukkan Perlawanan Pontjo Sutowo, Menteri Bahlil Siapkan Jurus Pamungkas

Gugatan Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco, terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg), Pratikno dan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto dibalas dengan ancaman pencabutan izin usaha.

Kementerian Investasi/BKPM pimpinan Bahlil Lahadalia bakal mencabut izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo atas pengelolaan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Juru Bicara Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM), Tina Talisa mengatakan, pihaknya tengah mengkaji ulang izin usaha PT Indobuildco yang tengah bersengjeta dengan negara, terkait hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan (Hotel Hilton, dulu).

Reviu terhadap izin usaha Indobuildco, kata dia, memang sudah dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM bersama Kementerian Sekretariat Negara yang diwakili Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Khususnya sengketa HGB Hotel Sultan yang menjadi syarat wajib izin usaha.

“Jika HGB sudah tidak aktif, maka persyaratan kurang. Tentunya menjadi tidak berlaku lagi. Artinya pemerintah satu suara,” kata Tina di sela HSBC Summit 2023 di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Selanjutnya, mantan presenter yang kini berhijab ini, membuat sebuah analogi. “Misalnya kita harus masuk ke arena pertandingan, syaratnya tiket. Nah, syarat tiket harus 17 tahun. Kita itu sudah punya tiket, tapi tiketnya kita kasih ke yang umur 13 tahun. Kan enggak boleh masuk. Sehingga tiketnya enggak berlaku lagi kan,” terangnya.

Dia pun menegaskan, permasalahan izin usaha PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan adalah HGB. Ketika HGB bermasalah atau tidak berlaku maka izin usahanya harus dicabut.

Mengingatkan saja, PT Indobuildco mengantonginya HGB 26 dan 27/Gelora yang masing-masing habis pada Maret dan April 2023. Namun, Indobuildco ogah mengosongkan Hotel Sultan meski PPK GBK

Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian menerangkan, karena tidak ada lagi izin lahan dari PT Indobuildco, maka kawasan Hotel Sultan kembali menjadi aset negara, atau masuk HPL 1/Gelora.

“Soal sultan, seperti penjelasan sebelumnya, agar Indobuilco segera mengosongkan lahan ex HGB 26 dan HGB 27 dan menyelesaikan tanggung jawab kepada semua stakeholder,” kata Saor.

Sejak Rabu (4/10/2023), PPKGBK memasang spanduk khusus berwarna merah bertuliskan ‘Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia Berdasarkan HPL No.1/Gelora, atas nama Sekretariat Negara RI c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276/PK/Pdt/2011’.

Back to top button