News

Tak Sampaikan Duplik, Irfan Widyanto Bakal Divonis Akhir Bulan Ini

Tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto tidak memberikan tanggapan (duplik) atas replik yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

“Kami menghargai replik setelah kami menyimak bersama sama tadi, tidak ada hal yang substansial isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan oleh karena itu kami tetap pada pembelaan,” kata salah seorang anggota tim penasihat hukum Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

“Jadi saudara tidak akan mengajukan duplik?” tanya hakim.

“Iya (tidak akan ajukan duplik). Kami mohon putusan seadil-adilnya,” lanjut penasihat hukum Irfan.

Majelis hakim mengabulkan permintaan dari penasihat hukum Irfan Widyanto itu. Untuk itu, sidang vonis terhadap peraih Adhi Makayasa itu diagendakan pada Jumat 24 Februari 2023.

“Karena tidak ada duplik dari penasihat hukum dan dupliknya secara lisan di persidangan tetap dalam pembelaan semula. Selanjutnya, agenda persidangan putusan pada hari Jumat tanggal 24 Februari ya,” tutur Ketua Majelis Hakim Adrizal Hadi.

Sebelumnya, Irfan Widyanto dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dan Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Namun, dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Irfan meminta meminta majelis hakim agar mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah sehingga bisa dibebaskan dari segala tuntutan dan tahanan.

Jaksa menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button