News

KPK Geledah Kantor Ditjen Hortikultura Kementan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) di Jalan Aup No.3, RT.9/RW.10, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pemerasan lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

“Betul (tim penyidik menggeledah di Kantor Ditjen Holtikultura ),” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Pengeledahan berlangsung sejak siang hingga sore hari. Soal apa saja yang ditemukan penyidik dilokasi penggeledahan, Ali tak mau membeberkan. Alasannya, barang bukti yang didapat akan dianalisa terlebih dahulu oleh tim penyidik.

Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta (HA) resmi ditahan tim penyidik pada Jumat (13/10/2023). Sedangkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) lebih dulu masuk rutan pada, Rabu (11/10/2023).

Dalam kontruksi perkara penahanan, SYL diduga meminta penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. SYL mematok pungutan dari bawahannya mulai USD4000-USD10.000 atau sekitar Rp62,8 juta – Rp157,1 juta. Uang tersebut dikumpulkan para ASN dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan. Uang upeti tersebut dipungut oleh Kasdi dan Hatta.

Sejauh ini, SYL, Kasdi dan Hatta menikmati uang hasil pemerasan pejabat eselon di Kementerian Pertanian sebesar Rp13,9 miliar. Uang itu diduga dinikmati oleh SYL untuk kebutuhan pribadi, keluarga, dan anak buahnya di Kementan. Diantaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard, perbaikan rumah, tiket pesawat keluarga, biaya pengobatan dan perawatan wajah keluarga, tiket umroh bawahan SYL di Kementan hingga uang haram itu mengalir ke Partai NasDem.

Ketiga tersangka terjerat pasal pemerasan dan gratifikasi . SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Back to top button