News

Tak Penuhi Unsur Materiil, Perkara Anies Soal Lahan Prabowo Dihentikan


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghentikan laporan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) terkait tudingan kepemilikan lahan 340 ribu hektar, yang disampaikan capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

Anies diketahui menyampaikan hal tersebut untuk menyindir capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat debat ketiga capres, beberapa waktu lalu.

“Tidak ini (tidak dilanjut), tidak memenuhi unsur materiil,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).

Selain itu, Bagja mengatakan, dari hasil analisa pihaknya tidak juga ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

“Dugaan pidananya nggak terbukti. Tidak diteruskan menjadi penyidikan kami ataupun perkara,” kata Bagja.

Sebelumnya, PHPB melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu, terkait kasus dugaan fitnah dalam pernyataan luas lahan tanah yang dimiliki Prabowo Subianto.

Perwakilan (PHPB) Subadria Nuka mengatakan luas bidang tanah pribadi milik Prabowo yang disampaikan oleh Anies ialah tidak benar.

“Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000,” ujar Nuka, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (8/1) 

Back to top button