Market

Tak Miliki Utang, PT Hitakara Pertanyakan Proses Kepailitan

Tim advokasi PT Hitakara protes keras terhadap Tim Kurator karena memberikan keterangan tidak benar dan memutarbalikkan fakta yang tercatat dalam Berita Acara Rapat Tertanggal 20 Juli 2023 maupun rekomendasi kepada Majelis Hakim Pemutus Perkara PT Hitakara.

Tim advokasi saat ini sedang berjuang mencari keadilan dan kepastian hukum, karena PT Hitakara pailit dengan cara yang licik dan kejam, karena tindakan tersebut diduga dilakukan oleh Tim Kurator PT Hitakara (dalam pailit) bersama-sama dengan Hakim Pengawas Perkara. Sehingga menjadikan PT Hitakara berada dalam keadaan pailit berdasarkan Putusan Pailit tanggal 2 Agustus 2023.

Terlebih lagi kepailitan PT Hitakara berawal dari permohonan PKPU yang diajukan 
oleh Linda Herman dan rekannya, selaku para pemohon dan tim kuasa hukumnya, yang 
ternyata saat ini telah berstatus tersangka sesuai dengan laporan polisi pada tanggal 28 Oktober 2022.

“Dimana diduga Tim Kuasa Hukum pemohon tersebut menggunakan tagihan fiktif dengan niat untuk merugikan dan menyingkirkan PT Hitakara sebagai pemilik Hotel Tijili Benoa Bali,” kata anggota tim advokasi PT Hitakara, Livia Patricia dalam keterangan resminya, Minggu (25/2/2024).

Livia menambahkan setelah dikaji ulang, di dalam pemeriksaan kontra memori kasasi Perkara No. 1258 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 terdapat kata-kata yang dikutip tim advokasi PT Hitakara sebagai berikut: “Oleh karena dalam PKPU PT. Hitakara tidak terdapat proposal perdamaian, oleh karena proposal perdamaian tersebut telah dicabut yang dinyatakan dalam Rapat Kreditur tanggal 20 Juli 2023.”

Merujuk Kontra Memori Kasasi tersebut, lanjut Livia, Tim Kurator PT Hitakara (dalam pailit) d/h Tim Pengurus PT Hitakara (dalam PKPU) membuat suatu produk yang diduga keras isinya tidak benar atau palsu yakni adanya Berita Acara Rapat tanggal 20 Juli 2023 yang menjelaskan seakan-akan telah ada pencabutan terhadap Proposal Perdamaian yang telah diajukan oleh Debitur.

“Yang ternyata Berita Acara Rapat tersebut menjadi dasar Putusan No. 63/Pdt.Sus￾PKPU/2022/PN.Niaga.Sby tanggal 02 Agustus 2023 yang menyatakan bahwa PT Hitakara dalam keadaan pailit,” katanya menegaskan.

Bahwa faktanya, baik secara lisan dan tertulis, tidak pernah ada pencabutan Proposal Perdamaian yang disampaikan oleh PT Hitakara maupun Kuasa Hukumnya, namun mengapa dicatat dalam Berita Acara Rapat tanggal 20 Juli 2023 telah ada pencabutan?

Ironisnya hal tersebut dikutip pula oleh Hakim Pengawas I Made Subagia Astawa, S.H., M.Hum dalam Laporan dan Rekomendasi Hakim Pengawas dalam Perkara nomor : 63/Pdt.Sus￾PKPU/2022/PN.Niaga.Sby tertanggal 20 Juli 2023.

“Saat ini, walaupun sudah laporan polisi dan upaya hukum terhadap Tim Kurator PT Hitakara (dalam pailit) dan tim kuasa hukum pemohon PKPU ternyata sama sekali tidak berhenti tindakan-tindakan melawan hukum tersebut, yang jelas membuktikan tindakan tersebut sangat merugikan PT Hitakara,” kata Livia menegaskan.

Livia mempertanyakan Tim Kurator PT Hitakara (dalam pailit) dan tim kuasa hukum pemohon PKPU, yang terkesan kebal hukum hingga proses Pidana tidak dihormati  olehnya. Bahkan Hakim Pengawas Perkara No. 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby, sepertinya sangat menuruti apa yang dikehendaki oleh Tim Kurator PT Hitakara dan tim kuasa hukum pemohon PKPU. 

Mengingatkan saja, putusan PKPU Hitakara menimbulkan gaduh lantaran banyak kejanggalan. Dalam perkara ini, Linda Herman dan Tina bertindak sebagai pemohon PKPU.

Pada 24 Oktober 2022, majelis hakim yang dipimpin Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono, memutus PKPU Hitakara. Bertindak sebagai hakim pengawas, I Made Subagia Astawa. Sidangnya berlangsung di Pengadilan Niaga Pengadilan Surabaya yang dipimpin Rudi Suparmono. Diduga para hakim ini punya kedekatan dengan pejabat di MA.

Kuasa hukum PT Hitakara menduga adanya persekongkolan jahat terkait proses PKPU yang diajukan atas dasar tagihan palsu. Dugaan ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Oktober 2022. Laporannya menyasar para pemohon PKPU dan kuasa hukum selaku pihak-pihak yang diduga mengajukan tagihan palsu tersebut.

Back to top button