Market

Naik 10 Persen, Ditjen Bea Cukai Siapkan 17 Juta Pita Cukai Baru Sebelum 1 Januari 2024


Dengan rencana penyesuaian tarif hasil tembakau (CHT) pada 1 Januari 2024 hingga 10 persen, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan 17 juta pita cukai baru.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani melaporkan pesanan pita cukai baru yang masuk tersebut telah sesuai dengan permintaan industri rokok untuk memenuhi kebutuhan Januari 2024.  

“Kami sudah mempersiapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari 2024, dan ini sesuai dengan pemesanan industri rokok yang sudah menyampaikan ke kantor pelayanan bea cukai di banyak wilayah,” jelas Askolani kepada awak media di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Kenaikan CHT ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok dan atau Klobot dan Tembakau Iris.

“Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B peraturan menteri ini, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024,” demikian mengutip PMK tersebut. Kebijakan tarif CHT 2024 ini dengan mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal.

Saat ini pita cukai baru tersebut, lanjut Askolani, telah siap dicetak oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Sementara itu, para pengusaha meminta DJBC dan Peruri untuk dapat menyiapkan pita cukai tepat waktu, sehingga penggunaan pita cukai baru dapat dilakukan per 1 Januari 2024.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan realisasi APBN KiTa bulan November 2023, mengungkapkan penerimaan bea dan cukai turun signifikan hingga 11,7% sampai 12 Desember 2023.

Penerimaan bea dan cukai mencapai Rp 256,5 triliun atau 84,6% dari target APBN 2023 sebesar Rp 303,2 triliun. “Dari revisi target Rp300,1 triliun masih 85,5 persen. Penerimaan kepabeanan dan cukai memang alami kontraksi 11,7 persen,” kata Sri Mulyani, Jumat (15/12/2023) pekan lalu.

Penurunan ini, jelas menkeu, merupakan dampak dari bea keluar (BK) yang mengalami kontraksi akibat turunnya ekspor beberapa komoditas. Penurunan ekspor ini salah satunya disebabkan oleh kebijakan pelarangan ekspor terkait hilirisasi. 

Adapun dalam APBN 2024, pemerintah menaikkan target penerimaan cukai menjadi Rp246,1 triliun. Salah satunya ditopang dari kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2024 juga sudah ditentukan sebesar rata-rata 10 persen, yang besaran yang sama dengan tahun ini.

Back to top button