News

Tak Ada Wewenang, KPU Serahkan Urusan Baliho Parpol ke Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku punya keterbatasan kewenangan dalam urusan pemasangan baliho partai politik (parpol). Komisioner KPU August Melaz menyatakan yang lebih berwenang dalam hal ini adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Akan tetapi, sambung dia, pemasangan baliho masih diperbolehkan menurut PKPU Nomor 33 Tahun 2018, bila diperuntukkan di kalangan internal, serta tak memuat kalimat ajakan memilih.

“Misalnya, dipasang di pagar pagar rumah pengurus partai masa enggak boleh,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 yang berlangsung di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Ia menegaskan KPU tidak bisa menindak pemasangan baliho parpol, sebab yang memberikan izin dan larangan terkait baliho adalah Bawaslu.

“Kalau soal bagaimana mempersoalkan, apakah itu boleh atau tidak, sebenarnya kami enggak lagi masuk ke ruang sana,” tuturnya.

“Karena itu fungsi dari Bawaslu, bagaimana mereka melakukan penafsiran apakah ini melanggar ketentuan atau tidak? Mereka yang punya wewenang, kita ikut Bawaslu kalau soal itu,” tambah dia.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya jelang masa kampanye Pemilu 2024.

“Yang jelas, Bapak dan Ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak atau Ibu boleh pasang foto tidak? Boleh,” kata Bagja dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh pada Senin (16/1/2023) di Hotel Ciputra, Jakarta.

Menurutnya, para bakal caleg hanya perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing dalam hal pemasangan spanduk dan alat peraga lainnya.

“Kami harapkan Bapak atau Ibu menikmati sebagai calon untuk melakukan sosialisasi dan nanti 28 November kampanye. Masa Bapak atau Ibu mau kita diam-diam saja sekarang? Saya nggak mau,” ucap Bagja.

Back to top button