News

Pilkada Malang,133.522 Dukungan Jadi Syarat Minimal Calon Perseorangan


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menetapkan calon perseorangan yang akan berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malang 2024 wajib didukung minimal 133.522 orang.

Anggota KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa timur, Senin (29/4/2024), mengatakan bakal calon perseorangan yang wajib didukung minimal 133.522 orang itu, dengan sebaran minimal pada 17 kecamatan.

“Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon dalam Pilkada Malang 2024, sebanyak 133.522 orang dan tersebar minimal pada 17 kecamatan,” tutur Mahardika.

Mahardika menjelaskan, penetapan tersebut berdasar keputusan KPU Kabupaten Malang nomor 1317 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang 2024.

Menurutnya, penetapan jumlah dukungan minimal tersebut berdasar Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Malang sebanyak 2.054.178 pemilih, yang terbagi 1.026.249 pemilih laki-laki, dan sebanyak 1.027.929 pemilih perempuan.

Sementara untuk Daftar Pemilih Tetap Pilkada Malang 2024, akan ditetapkan berdasar hasil pemutakhiran data. Penyusunan DPT untuk Pilkada Malang 2024 masih akan dilakukan pada Mei hingga September 2024.

“Untuk DPT Pilkada Malang 2024 masih menunggu pemutakhiran data,” ucapnya.

Sebagai informasi, pada Pilkada Malang 2020, terdapat satu pasangan calon independen yang turut serta dalam kontestasi yakni Heri Cahyono dan Gunadi Handoko. Pasangan tersebut, mendapatkan 143.327 suara atau 12,3 persen dari total DPT 2.008.544 jiwa.

KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.

Sementara pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Back to top button