Market

Cuan Menjanjikan, Dua Kementerian Bakal Berebut Kelola Pasir Laut

Siapa bilang bisnis pasir laut tidak menjanjikan cuan? Kalau kecil, pastilah peminatnya sedikit. Diprediksikan, ada dua kementerian bakal berebut kelola bisnis pasir laut.

“Di balik semua kehebohan terbitnya PP ini, diduga di belakang panggung ini terjadi pertarungan perebutan kewenangan pengelolaan antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebab cuannya besar,” ungkap Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Jakarta, dikutip Senin (5/6/2023).

Dia mengimbau masyarakat untuk semakin cerdas dan tidak mudah terkecoh klaim pejabat negara yang menyebut tidak adanya dampak lingkungan atas eksploitasi pasir laut. Misalnya dengan menarasikan hanya membersihkan sedimentasi laut, atau demi kesehatan laut.

Dari perspektif UU Minerba, kata dia, jelas pasir laut merupakan produk pertambangan. sehingga ranahnya berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara dari perspektif PP Nomor 26 Tahun 2023, sedimentasi itu adalah proses alam yang menjadi ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Dari perspektif ilmu geologi, proses sedimentasi itu bisa terjadi di mana saja, baik di darat, di danau, di muara sungai, di pinggir pantai hingga di laut dalam. Produknya bisa mulai dari bongkah, kerikil, pasir, lanau hingga lempung. Sehingga, wajar jika proses harmonisasi antarkementerian untuk pembentukan PP Nomor 26 Tahun 2023 tertahan lama, lebih dua tahun,” jelas Yusri.

Yusri mengatakan, sejak lama, pasir laut dimanfaatkan untuk keperluan infrastruktur dan reklamasi di seluruh Indonesia. sejatinya, sudah ada payung hukumnya, yaitu Undang-undang (UU) No 11/1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan, kemudian diubah beberapa kali dan terakhir berubah menjadi UU No 3/2020 tentang Mineral dan Batubara.

“Faktanya, kebutuhan pasir laut jika untuk kepentingan infrastruktur dan reklamasi dalam negeri, selama ini dan ke depan tidak membutuhkan payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Pemanfaatan Sedimentasi Laut,” kata Yusri.

Back to top button