News

MUI Jatuhkan Palu Fatwa, Khutbah Wanita di Hadapan Laki-laki Tak Sah: Panji Gumilang Wajib Tobat!

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini merilis fatwa nomor 38 tahun 2023 yang menegaskan bahwa salat Jum’at yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki tidak sah. Fatwa ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas pertanyaan yang muncul di masyarakat terkait hukum seorang wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jum’at.

Pertanyaan tersebut muncul setelah pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dalam video yang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib saat salat Jum’at. “MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jum’at sebagai pedoman,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dalam penjelasannya dikutip dari situs resmi MUI, Kamis (22/6/2023).

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menegaskan bahwa salat Jum’at adalah kewajiban bagi muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan. Namun, dia menekankan bahwa khutbah, yang merupakan rukun dari salat Jum’at, harus dilakukan oleh laki-laki. “Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat, di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki. Khutbah Jum’at yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” katanya.

Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat (1)

Penegasan ini juga mencakup hukum salat Jum’atnya sendiri, yang juga dianggap tidak sah jika khutbahnya dilakukan oleh wanita. Sholeh menambahkan, “Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian salat Jum’at di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat.”

Fatwa ini muncul di tengah kontroversi yang melibatkan Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Sebelumnya, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Ketua MUI bidang Dakwah, Muhammad Cholil Nafis, telah menyerukan tindakan hukum terhadap Gumilang atas pernyataan dan prakteknya tersebut.

Klo Panji Gumilang meyakini khotibah perempuan boleh n sah itu kesalahan yg wajib bertaubat. Klo ini yg diajarkan kpd santri2 Az-Zaytun itu penyimpangan. PG segera diproses hukum krn ucapannya banyak merendahkan ajaran Islam dan bikin gaduh. Satu persatu akan dikeluarkan fatwanya pic.twitter.com/zlM73e6hP1

— cholil nafis (@cholilnafis) June 22, 2023

MUI, melalui fatwa ini, mengimbau umat Islam untuk berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan. Sholeh juga mengingatkan umat Islam untuk berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan bagi anak-anak mereka dan menegaskan bahwa negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan.

Back to top button