News

Deputi KPK Minta Prabowo Tak Tiru Jokowi Setor Nama Calon Menteri untuk “Distabilo”, Zalim


Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan berpandangan Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak mengulangi ‘gaya’ Joko Widodo umenyetorkan sejumlah nama calon menteri ke KPK.

Mungkin anda suka

“Kalau kamu tanya saya pribadi, enggak (perlu Prabowo setorkan nama calon menterinya ke KPK). Ngapain, gitu-gituan,” kata Pahala kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Sebagai informasi, pada 2014, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla mengajukan sejumlah calon menteri ke KPK untuk diperiksa rekam jejaknya terkait korupsi. Saat itu, sejumlah nama disematkan stabilo kuning atau merah untuk menunjukkan terkait riwayat dugaan korupsi.

Menurut Pahala, penilaian daftar nama dengan warna stabilo tersebut berdampak pada karir seorang. Ia berpendapat, sebaiknya sejumlah calon menteri yang terindikasi terjerat kasus pidana korupsi lebih baik diproses hukum langsung.

“Zalim loh, orang-orang distabilo-stabilo, kalau terbukti (korupsi) ambil. Jangan menduga-menduga (calon menteri ini korupsi), nasib orang berhenti. Itu pendapat saya,” katanya.

Pahala pun menambahkan, jika hal tersebut dibahas di level pimpinan ketika rapat terbatas (ratas), ia akan menolak usulan tersebut.

“Tapi kalau pun ada saya di ratas, bakal nolak, jangan dong, ini pidana. Kalau dibilang ukurannya normatif boleh, tapi kan ini pidana salah atau enggak. Degan stabilo artinya anda bersalah, kalau bersalah kan udah ada jalurnya, ambil orangnya,” tutur dia.

Sebaliknya, Pahala mengusulkan agar Prabowo untuk menegur calon menterinya yang tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Apabila, membandel, dicopot dari calon menteri.

“(Kalau menteri) nyampain (LHKPN) ogah-ogahan harusnya presidennya bergerak. Kaya delapan rekomendasi ke Capres yang lalu. Kalau di instansi Kementerian  tidak capai 100 persen LHKPN-nya tegur menterinya. Kalau menterinya enggak (lapor LHKPN), copot,” ucap Pahala.

Sebelumnya pada tahun 2014, Presiden Jokowi dan Wapres JK, menyerahkan 43 nama calon menteri KPK, 8 orang di antaranya ternyata mendapat stabilo merah dan kuning dari lembaga anti rasuah.

Hal inipun sempat menimbulkan polemik. Pada periode kedua jabatannya tahun 2019, Jokowi pun tidak menyetorkan nama-nama calon menterinya ke kPK.

Diketahui arti penilaian KPK mengunakan stabilo tersebut yaitu merah berarti sebentar lagi tersangka, kuning berpotensi jadi tersangka dalam rentang enam bulan, dan hijau bebas kasus KPK.

Back to top button