News

Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J Keluhkan Penahanan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggelar sidang perdana gugatan praperadilan salah seorang tersangka perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, AKP Irfan Widyanto. Gugatan praperadilan diajukan lantaran AKP Irfan mengeluhkan penahanan dirinya.

Kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat menjelaskan, sidang perdana hari ini mendengarkan gugatan petitum untuk meminta majelis hakim membatalkan penahanan.

“Nah, ini saya lihat penahanan itu tidak sah. Sebab, penahanan itu harus ada alasan, ada alasan menurut hukum dan alasan menurut keperluan,” kata Henry di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (17/10/2022).

Henry menjelaskan, gugatan dilayangkan karena pada proses tahap penyidikan, kliennya tidak ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Irfan justru ditahan saat perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.

“Pada saat penyidikan, klien kami tidak ditahan. Kenapa nggak ditahan? Karena tidak terdapat keadaan itu ‘lari’ atau sebagainya. Kemudian dilimpahkan ke kejaksaan hari itu, hari itu juga langsung ditahan. Timbul pertanyaan dimana keadaan yang mengkhawatirkan itu,” tutur Henry.

“Makanya, kami mengajukan praperadilan. Karena kami menganggap penahan terhadap klien kami tidak sah karena tidak memenuhi syarat undang-undang,” ujar Henry menambahkan.

Sidang putusan praperadilan tersebut akan berlangsung stujuh hari usai sidang pembacaan gugatan petitum. Artinya, sidang putusan akan pada Senin pekan depan (24/10/2022).

Sebelumnya, PN Jaksel telah menerima gugatan praperadilan yang diajukan AKP Irfan Widyanto selaku tersangka perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Irfan sebelumnya menempati posisi Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Back to top button