News

Enam Tersangka Kasus Kanjuruhan Ditahan di Mapolda Jatim

Polri telah menahan enam tersangka kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan ratusan orang tewas dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mereka ditahan guna kepentingan pemeriksaan tambahan dalam proses penyidikan.

“Penyidik memanggil enam orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini. Dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut, masih berproses,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (24/10/2022).

Adapun keenam orang tersangka ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Tiga tersangka lainnya adalah Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dedi mengungkapkan keenam tersangka tersebut ditahan di rutan Mapolda Jawa Timur dengan statusnya sekarang telah menjadi tahanan langsung Reskrim Polda Jawa Timur.

“Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim,” ujarnya.

Tiga tersangka yang merupakan warga sipil dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Di sisi lain, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button