News

Sulap Rumah Jadi Pabrik Sinte, 2 Warga Nagreg Diciduk Polisi


Satres Narkoba Polresta Bandung, membongkar praktik narkoba rumahan jenis sintetis atau tembakau gorila di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dua orang diamankan karena tertangkap tangan memproduksi narkoba dengan barang bukti tembakau sintetis siap edar dan bahan kimia lainnya.

“Rumah tersebut digunakan oleh dua orang pria bernama AY dan APS untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Kabupaten Bandung, Selasa (28/5/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas menangkap salah satu dari pelaku dengan menyamar sebagai pembeli.

Bermodalkan informasi dari pelaku, polisi mendatangi rumah yang dijadikan tempat produksi narkotika tembakau sintetis.

“Berdasarkan keterangan para pelaku kepada petugas, mereka sudah memproduksi barang haram ini selama empat hari,” katanya.

Sebelum memproduksi tembakau sintetis, Kusworo mengatakan AY dan APS merupakan kurir di salah satu akun yang menjual barang haram tersebut selama satu tahun. Mereka pun merupakan pengguna narkotika.

“Sebagai kurir mereka mendapatkan fee (untung) 10 persen dari omzet yang terjual, misal mengirim seharga Rp500 ribu maka dapat uang Rp50 ribu,” kata dia.

Setelah menjadi kurir selama satu tahun,a AY dan APS meminta kepada akun penjual narkotika bernama system of gods untuk membuka akses bahan baku tembakau sintetis. Mereka hendak memproduksi tembakau sintetis yang lebih kuat.

“Setelah mendapatkan link barang-barang sebagai bahan baku ini yang bersangkutan sudah empat hari melakukan uji coba dan baru melakukan transaksi penjualan sebanyak empat titik,” kata dia.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang menjadi perantara menjual dan menyerahkan narkotika golongan 1. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Back to top button