News

PKS: Penghapusan Jabatan Gubernur Masih Wacana, Tak Bisa Diterapkan di 2024

Wacana penghapusan jabatan gubernur mencuat belakangan ini. Namun, Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan, hal itu masih merupakan wacana sehingga peniadaan pemilihan untuk jabatan gubernur tak bisa langsung diimplementasikan pada Pemilu Serentak 2024.

“Nggaklah, itu kan baru wacana. Masuk (pembahasan parlemen) aja belum kok. Masih banyak undang-undang yang kita siapkan,” kata Aboe Bakar setelah melantik Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Papua Barat di Manokwari, Papua Barat, Kamis, (9/2/2023).

Dia menjelaskan, apabila memang ingin diterapkan, penghapusan jabatan gubernur harus melalui penggodokan undang-undang beserta aturan turunannya dalam waktu yang tidak sebentar.

Terlebih, hal itu merupakan wacana yang sejatinya harus melalui kajian terlebih dahulu. Aboe Bakar sendiri menganggap wajar apabila wacana itu mengemuka setelah dimunculkan anggota parlemen maupun lembaga.

Ia meyakini, apabila wacana penghapusan jabatan gubernur itu dibahas di parlemen, akan ada banyak tanggapan dari fraksi-fraksi di DPR RI.

“Kalau itu menjadi isu dan bisa masuk ke dalam parlemen maka itu akan hangat,” ucap dia seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, usulan penghapusan jabatan setingkat gubernur untuk menciptakan efisiensi anggaran dilontarkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. Muhaimin alias Cak Imin mengemukakan hal ini usai menghadiri Mimbar Kebangsaan ‘Road Map dan Konstruksi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045’ di Mataram, Nusa Tenggara Barat, belum lama ini.

Muhaimin menilai fungsi koordinasi gubernur dengan bupati dan wali kota tidak berjalan baik, sehingga keberadaan gubernur dala sistem pemerintahan kurang efektif padahal anggara pilkada relatif besar.

Back to top button