News

Hari Libur Nasional, Ganjil Genap dan CFD Ditiadakan

Kamis, 01 Jun 2023 – 08:41 WIB

Antarafoto Penerapan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 290422 Aaa 7 1 - inilah.com

Kendaraan melintas di kawasan Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Foto: Antara/Aprillio Akbar

Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan metode Ganjil Genap selama hari libur nasional.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

“Kalau libur nasional ganjil genap tidak ada,” ujar Latif kepada wartawan, dikutip Kamis (1/6/2023).

Selain Ganjil Genap, kebijakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di DKI Jakarta turut ditiadakan pada Minggu 4 Juni 2023.

TMC Polda Metro Jaya menginformasikan peniadaan HBKB via akun media sosial instagram.

“Sehubung dengan adanya perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, hari bebas kendaraan bermotor Minggu 4 Juni 2023 tidak diberlakukan,” tulis akun tmcpoldametro.

Diketahui, libur panjang dimulai dari Hari Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2023, kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama Hari Raya Waisak yang jatuh pada hari Minggu.

Back to top button