Ototekno

Insentif Pajak Mobil Tumbuhkan Minat Konsumen Beralih ke Kendaraan Hybrid


Marketing Director Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan bahwa langkah pemerintah dalam memberikan insentif kendaraan hybrid, dapat menumbuhkan minat konsumen untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

“Saya yakin bahwa diskusi ini merupakan diskusi yang sudah cukup lama dan bukan diskusi yang baru ya, jadi saya optimis bahwa pengesahan untuk memberikan insentif kendaraan hybrid akan cepat disahkan,” kata Anton di sela-sela pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/2/2024).

Dengan disahkannya insentif untuk kendaraan hybrid pada nantinya, dia meyakini akan memberikan manfaat yang lebih bagi pertumbuhan kendaraan elektrifikasi di Tanah Air terlebih ada segmen hybrid itu sendiri.

Sebagai contoh di menjelaskan bahwa pertumbuhan Yaris Cross Hybrid di Thailand, memiliki serapan yang cukup positif. Hal itu tidak lain karena pemerintah setempat memberikan insentif untuk kendaraan dengan tipe hybrid.

“Thailand itu memberikan subsidi untuk kendaraan-kendaraan baik EV maupun hybrid. Sehingga, harga untuk Yaris Cross Hybrid jadi lebih murah dibandingkan dengan Indonesia,” ucap Anton.

Bahkan menurut dia, harga Yaris Cross Hybrid hampir setara dengan kendaraan Toyota Raize yang ada di Indonesia. Untuk Yaris Cross Hybrid di Indonesia, Toyota membanderolnya dengan harga mencapai Rp440 jutaan.

Meski demikian, pemerintah tengah menggodok ramuan yang pas dalam mengesahkan insentif untuk kendaraan ramah lingkungan segmen hybrid di Indonesia.

Bahkan, Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah melakukan pembicaraan kepada pelaku industri otomotif di Indonesia terkait masalah ini.

Sebagai informasi tambahan, kendaraan berlabel hybrid masih memiliki kesetaraan yang sama dengan kendaraan konvensional yakni sebesar 12,5 persen dan juga 1,75 persen sehingga totalnya mencapai 14,25 persen, sedangkan tarif PPnBM mencapai 6 persen, sesuai aturan yang tertera pada PP 74 tahun 2021.

 

Back to top button