News

Kejahatan Digital Marak, Komisi XI DPR Minta Tingkatkan Patroli Siber

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan koordinasi dalam patroli siber guna mencegah dan menindak kejahatan digital yang merugikan.

Permintaan itu disampaikan Puteri merespons modus penipuan berbasis aplikasi yang kian beragam. Sebelumnya, ramai diperbincangkan masyarakat soal penipuan dengan modus pengiriman paket hingga undangan pernikahan digital. Kini modus serupa kembali terjadi dengan cara pengiriman aplikasi bukti tilang.

“Kita harus hati-hati dengan modus ini. Karena dokumen yang dikirim ke korban terhubung ke aplikasi ilegal yang bisa menyedot data pribadi yang sifatnya rahasia. Ini harus menjadi perhatian serius karena bukan tak mungkin modus-modus lain juga akan kembali muncul ke permukaan, meskipun sudah dilakukan penindakan,” kata Puteri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Puteri mengimbau, OJK untuk meningkatkan komunikasi dan segera edukasi masyarakat atas modus penipuan yang berkembang saat ini. Hal tersebut lantaran kejahatan digital ini dapat mengancam setiap orang.

“Siapapun yang terkoneksi ke layanan digital punya risiko akan kejahatan ini. Sehingga, OJK juga perlu senantiasa memberikan edukasi untuk meningkatkan literasi digital sehingga masyarakat bisa semakin cerdas dalam memanfaatkan teknologi digital. Dengan melek literasi digital harapannya kita bisa mencegah timbulnya semakin banyak korban,” urai Puteri.

Lebih lanjut, politikus dari Fraksi Golkar ini mendorong OJK bersama mitra kerja terkait dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

“UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) telah memberikan dasar hukum yang cukup untuk meningkatkan penindakan terhadap platform-platform investasi dan pinjaman online ilegal yang masih terus muncul. Untuk itu, sudah saatnya OJK bersama SWI melakukan langkah penindakan yang lebih dari upaya pemblokiran platform online saja, seperti melalui pemidanaan,” tegas Puteri.

Selain itu, Puteri juga berpesan supaya OJK bisa meningkatkan penyelesaian aduan konsumen di sektor jasa keuangan. Dimana, sejak tahun 2013 hingga 10 Maret 2023 kemarin, OJK tercatat telah menerima sekitar 418.381 aduan.

“Karena ketika kami turun ke masyarakat, banyak dari mereka yang belum mengetahui cara mengadu. Makanya, perlu edukasi tentang mekanisme pelaporan atas masalah produk/layanan di industri jasa keuangan yang konsumen alami. Dengan begitu, upaya perlindungan konsumen pun dapat semakin luas dan menyeluruh bagi konsumen yang membutuhkan,” tutur anggota DPR Dapil Jawa Barat VII ini. (*)

Back to top button