News

Registrasi Capres-Cawapres Bakal Dimajukan, Gerindra: Prabowo Segera Tentukan Pendamping

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman tak ambil pusing atas rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Kami akan patuh dan ikuti aturan penyelenggara pemilu,” kata Habiburokhman saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).

Dia menjelaskan, rencana KPU itu secara otomatis akan membuat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang diusung sebagai bakal calon presiden (bacapres) oleh Partai Gerindra, PAN, dan Golkar segera mengumumkan sosok bakal calon wakil presiden (bacawapres). Habiburokhman membantah, upaya mencari sosok bacawapres untuk mendampingi Prabowo berlangsung alot.

“Bukan alot tapi makin rileks,” katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres itu lantaran ada perubahan ketentuan dalam Pasal 276 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu usai keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Regulasi ini menjelaskan, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye.

“Kita ketahui pada Desember 2022 pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR, pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 yang di mana salah satu Pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017. Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Dengan begitu, KPU bakal membuka tahapan pendaftaran capres-cawapres pada 10 Oktober 2023 dan ditutup 16 Oktober 2023. Sebelumnnya, KPU menjadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Idham menjelaskan, rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu sudah dilakukan uji publik pada Senin (4/9/2023). Setelah melalui uji publik, draf PKPU akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI.
 

Back to top button