KendariMarket

Sambut HUT Kota Kendari ke 191, Pemkot Adakan Keringanan Penghapusan Denda Pajak

KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memberikan keringanan pajak berupa penghapusan denda bagi tunggakan pajak, dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kendari yang ke-191 pada 9 Mei 2022.

Hal ini di sampaikan langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (22/4/2022).

Baca juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Dishub Kota Kendari Akan Laksanakan Rekayasa Lalu Lintas

Dia mengharapkan dengan kebijakan yang di adakan ini, bisa mendorong atau memotivasi masyarakat yang menunggak karena alasan berat di pembayaran denda.

“Kegiatan ini sudah dituangkan dalam SK Wali Kota,” katanya

Ia juga mengatakan bahwa untuk pelaksanaannya sendiri telah dimulai sejak 18 April 2022 sampai 31 Mei 2022.

“Tapi itu bisa kami perpanjang sampai dengan Juni,” katanya.

Lanjut ia juga menjelaskan bahwa pajak yang tidak di bayarkan itu akan berpengaruh dalam hal terwujudnya dan tercapainya target-target realisasi yang sudah ditetapkan dalam APBD.

Harapannya dengan HUT ke 191, Kota Kendari ini bisa memperlihatkan kemajuan dari segala jenis bidang.

“Mari bersama kita wujudkan Kota Kendari yang layak huni, berbasis ekologi, informasi dan teknologi, serta yang utama itu Kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Back to top button