News

Cegah Suap Pengurusan Perkara, Kantin dan Parkiran MA Dipantau CCTV

Selain mengerahkan tentara melakukan penjagaan, Mahkamah Agung (MA) juga memasang kamera pengawas (CCTV) di setiap sudut kantor, mencakup kantin dan parkir. Alasannya, pemasangan kamera pemantau penting untuk mencegah terjadinya transaksi suap pengurusan perkara.

Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengungkapkan, pemasangan CCTV bisa mencegah upaya-upaya tercela di lingkungan peradilan. Atas dasar ini CCTV dipasang pada titik-titik yang dianggap rawan terjadinya transaksi.

“Mahkamah Agung sudah melakukan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di setiap sudut kantor termasuk kantin, tempat parkir dan tempat-tempat yang rawan digunakan untuk melakukan transaksi terlarang antara pihak internal dengan pihak luar yang berpotensi melanggar hukum, etik dan integritas,” ujar Sobandi, dalam keterangannya, di Jakarta Senin (2/1/2023).

Dia mengakui ditangkapnya dua hakim agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh membawa dampak buruk berupa menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap MA. Maka MA harus meresponsnya untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Selain memasang kamera pemantau, MA juga bakal menerapkan sistem pelayanan terpandu satu pintu (PTSP) mandiri. Tamu-tamu bisa melayani sendiri keperluannya tanpa harus berkomunikasi dengan aparatur peradilan.

“Sebelum PTSP Mandiri ada, untuk mencegah pihak luar yang beritikad tidak baik misalnya mengurus perkara, Mahkamah Agung sudah mendatangkan tentara dari peradilan militer untuk ikut menjaga dan menerima tamu di pintu gerbang,” tuturnya.

Badan Pengawasan MA juga membuka hotline BAWAS CARE bagi masyarakat untuk mengadukan pelanggaran yang dilakukan hakim maupun pegawai MA dan badan peradilan di bawahnya. MA bahkan menyediakan kontak 0821-2424-9090, yang bisa dihubungi dan diterima langsung oleh Ketua Kamar Pengawasan.

Back to top button