News

Tanggapi Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J: Puji Tuhan!

Keluarga Brigadir J sangat senang usai mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhi majelis hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo. Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengucapkan rasa syukurnya.

Ia menilai tetesan darah anaknya tidak sia-sia, karena dalang dari kematian Brigadir J sudah mendapatkan hukuman yang setimpal. Rosti menyebut hukuman yang ditetapkan hakim sudah sesuai harapan keluarga selama ini.

“Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang. Tuhan nyata, Tuhan menyatakan keajaibannya,” kata ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Mengenai terdakwa lainnya, Rosti juga berharap hakim tetap tegas untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal. Sebab, empat terdakwa lainnya yaitu Putri Candrwathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dianggap mengetahui dan ikut mengingikan kematian Brigadir J. “Semoga nanti hakim bisa memutuskan dua kali lipat daripada tuntutan jaksa penuntut umum,” tandas Rosti.

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati tanpa adanya pertimbangan yang meringankan bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan mantan Kadiv Propam Polri menghabisi Brigadir J, ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun adalah salah satu hal yang memberatkan,

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso juga mengatakan, Ferdy Sambo telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Status Ferdy Sambo saat melakukan perbuatannya yang masih menjabat sebagai aparat penegak hukum juga menjadi hal memberatkan.

“Perbuatan terdakwa (Ferdy Sambo) mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hal lain yang memberatkan Ferdy Sambo ialah perilakunya yang menyebabkan keterlibatan anggota Polri lainnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama berjalannya persidangan. “Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” tandas hakim.

Back to top button