News

20 Hari ke Depan Menteri Johnny Mendekam di Rutan Salemba

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Pantauan inilah.com dilapangan, Johnny Plate keluar dari ruangan gedung bundar JAM PIDSUS pada pukul 12.09 WIB. Johnny tampak menggunakan rompi berwarna pink. Tak hanya itu, tangan Menkominfo itu juga diborgol pihak Kejaksaan.

Dia tak banyak berkomentar, namun Menkominfo itu sempat menebar senyuman kepada wartawan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G 1,2,3,4 dan 5,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi, di Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/5/2023).

Selanjutnya, Kuntadi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Johnny Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya sebagai saksi. Pihaknya juga masih akan mendalami kasus korupsi BTS Kominfo untuk menemukan adanya barang bukti lain.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah jadi saksi memjadi tersangka,” lanjutnya.

Kuntadi melanjutkan, akan dilakukan penahanan terhadap Johnny di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, selama dua puluh hari kedepan.

“Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan dua puluh hari kedepan di rutan Salemba,” lanjutnya.

Atas perbuatannya Johnny Palte dikenakan Pasal 2 dan 3 junto 55 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum Johnny, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait perkara tersebut, di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Pada Selasa (2/5/2023) lalu, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara atau tahap II terhadap tiga tersangka dalam kasus tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun, Penuntut Umum melakukan penahanan pada para tersangka selama 20 hari terhitung sejak 2 Mei 2023 sampai 21 Mei 2023. Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan penahanan Galumbang Menak dilakukan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Back to top button