News

Anies Ibaratkan Rencana Evaluasi Kebijakan PBB-P2 Cara Halus Usir Warga Miskin Jakarta


Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan buka suara terkait rencana evaluasi kebijakan penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar di DKI Jakarta.

Dia menilai, rencana tersebut akan menjadikan Jakarta hanya menjadi tempat untuk orang kaya. Sementara itu warga yang kurang mampu seperti diusir secara halus.

“Akhirnya Jakarta hanya jadi rumah bagi mereka yang mampu. Tapi mereka yang pra sejahtera yang kesulitan bayar pajak pelan pelan terusir. Jangan sampai kebijakan PBB menjadi cara sopan untuk mengusir yang miskin dari Jakarta,” ujar Anies di Jambi, Kamis (14/12/2023).

Anies menjelaskan, kebijakan tersebut dibuat untuk menghadirikan kesetaraan di Jakarta agar setiap warga punya kesempatan memiliki tempat tinggal. Maka dari itu, lanjutnya, tempat tinggal di DKI yang di bawah Rp2 miliar dibebaskan supaya rakyat bisa tinggal di Jakarta.

“PBB untuk rumah tinggal itu membebani bagi rakyat di Jakarta baik kebanyakan kenapa karena mereka membutuhkan rumah untuk perlindungan dari hujan dari panas dan bukan rumah yang dipakai untuk kegiatan usaha memberikan pendapatan,” kata Anies.

“Kalau tidak maka Jakarta akan terkosongkan, rakyat kecil lama-lama tergusur. Tergusur oleh apa? tergusur oleh ketidakmampuan membayar pajak. Nanti pindah kemana pindah ke luar Jakarta,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bakal mengevaluasi kebijakan penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

“Misalnya ada orang punya tanah lima tempat, nilainya di bawah Rp2 miliar semua gratis semua, padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggalin gak apa gratis,” kata Lusi dalam rapat Pembahasan dan Pendalaman Komisi terhadap Raperda APBD 2024 di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (10/10).

kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Agustus 2022 lalu.

 

Back to top button