Market

Kursi Panas di Kementerian ESDM, Dua Eks Dirjen Minerba Masuk Penjara


Kursi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), benar-benar panas. Dalam waktu cepat, dua eks pejabatnya masuk penjara.

Pengamat ekonomi energi UGM, Fahmy Radhi mengaku miris. Di sisi lain, kewenangan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, terlalu besar. “Kewenangannya terlalu besar terkait perizinan dan pengawasan minerba dengan nilai uang sangat besar,” kata Fahmy, Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Dengan kewenangan jumbo itu, lanjut Fahmy, tidak heran banyak sosok yang awalnya berintegritas, berubah menjadi sosok yang korup. “Orang yang sebelumnya baik dan punya integritas, seperti Pak Jamal, akhirnya tidak sanggup menghadapi godaan moral hazard,” ungkapnya.

Agar tak terulang, kata dia, Menteri ESDM perlu melakukan reorganisasi,termasuk engurangi peran dan fungsi Dirjen Minerba.

“Barangkali, kewenangan Dirjen Minerba harus dikurangi. Khususnya mengenai pemberian dan pencabutan izin, serta pengawasan tambang Minerba,” papar Fahmy.

Informasi saja, Kejaksaan Agung baru saja menetapkan Bambang Gatot Ariyono (BGA), eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020, terkait korupsi PT Timah (Persero/TINS) Tbk yang merugikan negara Rp300 triliun.

Sebelumnya, Ridwan Djamaluddin, eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2023, terseret korupsi tambang bijih nikel PT Antam (Persero/ANTM) Tbk di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara. 
 

Back to top button