Market

Punya Potensi, INDEF Nilai Lembaga Keuangan Syariah Harus Rebranding

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai industri dan keuangan syariah butuh pembaruan brand atau rebranding dengan menjual nilai-nilai yang lebih universal. Sebab ekonomi syariah di tanah air sangat lambat padahal potensinya cukup besar.

Peneliti INDEF Fauziah Rizki Yuniarti menyarankan lembaga keuangan syariah tidak menggunakan branding agama agar bisa mempercepat pertumbuhan industri syariah.

“Perlu rebranding jadi tidak melulu agama karena ternyata terbukti tidak laku di Indonesia walaupun kita Muslim Indonesia terbesar di dunia. Nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, mengurangi kemiskinan. Itu harus di rebranding ke arah seperti itu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Selain itu, lembaga keuangan syariah, perlu melakukan digitalisasi ekosistem seperti berkolaborasi dengan e-commerce dan melakukan pelatihan digital. Serta kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah lain seperti perbankan dengan peer to peer landing.

Berdasarkan data dari Dinar Standard di 2022, aset lembaga keuangan syariah mencapai 3,6 triliun dolar AS dan aset keuangan syariah Indonesia berjumlah 47 miliar dolas AS. Halal food Indonesia juga berada di posisi nomor 2 setelah Malaysia. Indonesia juga berada pada nomor urut 10 sebagai negara top eksportir ke OIC.

Kendati demikian, dari sekian banyak uang yang beredar di industri halal, lanjutnya, belum ada data yang secara spesifik memberikan data kontribusi dari keuangan syariah.

“Seberapa besar uang-uang ini melewati channel keuangan syariah, misal transaksinya lewat keuangan syariah jadi belum ada yang bisa mendeteksi,” paparnya.

Lebih lanjut Fauziah menyampaikan bahwa dari tiga jenis Institusi Keuangan Mikro Syariah (IKMS) Indonesia, yakni KSPSS (Koperaso Simpan-Pinjam dan Pembiayaan Syariah), LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Syariah), koperasi kurang termonitor dengan baik.

“Data di 2020 ada sekitar 4 ribu koperasi dan anggaran Koperasi UMKM tidak sebesar lembaga lain, anggaran untuk memonitor terbatas dan yang termonitor kurang dari 50 persen,” ungkapnya.

Hal tersebut menyebabkan banyaknya kasus penyelewengan dana yang pada akhirnya memperburuk image koperasi syariah dan image ekonomi syariah. “Ini concern pemerintah harus fokus memperhatikan,” kata dia.

Back to top button