News

KemenPPPA: Kekerasan Seksual Harus Diselesaikan di Pengadilan, Tolak Ajakan Damai!


Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengingatkan, para keluarga dari korban kekerasan seksual harus teguh pendirian saat menangani kasus, jangan mudah terbujuk dengan iming-iming dari pihak pelaku.

Nahar menjelaskan, pihak keluarga pelaku atau tersangka kekerasan seksual akan selalu berusaha membujuk pihak keluarga korban agar tidak meneruskan perkara ini ke jalur hukum. Biasanya, bujukan yang sering digunakan adalah iming-iming tanggung jawab menikahi korban.

“Perkara tindak pidana kekerasan tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, termasuk dengan cara-cara tertentu yang dilakukan oleh terduga pelaku agar kasusnya tidak dilanjutkan,” kata Nahar di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Praktik iming-iming ini, rupanya tengah terjadi dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan 17 tahun di Pantai Pancer, Pulau Merah, Banyuwangi, Jawa Timur, yang dilakukan oleh dua warga Desa Pancer berinisial EK (21) dan DPP (20).  

Nahar mengingatkan, upaya bujuk rayu ini sejatinya bisa dijadikan delik baru karena masuk kategori pemaksaan perkawinan.  “Pernikahan anak dan menikahkan anak dengan pelaku kekerasan seksual masuk kategori TPKS, yaitu pemaksaan perkawinan, dan dapat diancam pidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (26/4), seorang anak perempuan (17) menjadi korban pemerkosaan di Pantai Pancer, Pulau Merah, Banyuwangi, yang dilakukan dua warga Desa Pancer berinisial EK (21) dan DPP (20). Peristiwa terjadi saat korban sedang berwisata bersama tiga temannya di pantai tersebut.

Awalnya para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dan teman korban. Para pelaku kemudian diberi uang Rp100 ribu, tapi bukannya pergi, mereka malah melakukan kekerasan seksual terhadap korban saat teman-teman korban berlari mencari bantuan.

Back to top button