Market

Menko Airlangga: Masalah Distribusi Hambat Migor Rp14 Ribu Sampai ke Pasar Tradisional

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, tidak ada diskriminasi terkait dengan perberlakuan harga khusus minyak goreng Rp14 ribu per liter di seluruh Indonesia. Hanya saja, untuk pasar tradisional masih terhambat oleh masalah distribusi.

“Tidak ada diskriminasi harga Rp14 ribu di semua tempat baik di supermarket maupun minimarket  dan juga di pasar-pasar tradisional. Hanya yang di pasar memang agak lambat karena jalur distribusinya berbeda di berbagai wilayah,” kata Menko Arilangga kepada Inilah.com di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Namun demikian, Menko Airlangga berjanji harga Rp14.000 di pasar tradisional akan segera menyusul. “Tapi akan segera menyusul. Jadi ini masalah diatribusi saja yang mengalami keterlambatan,” ujarnya.

Khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian harga selambat-lambatnya 1 pekan dari tanggal pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga. Dia menjelaskan, pemerintah akan mengganti selisih harga kepada produsen minyak goreng karena menjualnya di bawah harga produksi dengan menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun.

Deadline penyesuaian untuk pasar tradisional itu sangat masuk akal. Sebab, untuk pasar modern seperti Alfamart dan Indomaret yang bisa cepat menyesuaikan harganya karena mereka memiliki jaringan dan jalur distribusi tersendiri. Sehingga begitu harga ditetapkan harga khusus, tinggal diperintahkan saja sehingga langsung berlaku.

Berbeda dengan pasar tradisional yang jalur dan jaringan distribusinya cukup panjang, bisa mencapai empat lapis. Jika jalur disribusi dari Jakarta, lalu disalurkan ke daerah di tingkat provinsi, turun ke distributor tingkat kabupaten atau kota, lalu ke pedagang besar. Setelah itu baru masuk ke pedagang ritel di pasar tradisional sebelum akhirnya sampai ke konsumen.

Pernyataan Menko Airlangga itu tentu menjadi jawaban atas desas-desus yang mencuat di kalangan pedagang pasar tradisional. Sebab, minyak goreng dengan harga khusus Rp14 ribu baru sampai ke supermarket dan minimarket dan belum sampai di pasar tradisional. Mereka (para pedagang) bahkan cenderung menuduh, pemerintah hanya menguatkan pengusaha supermarket dan minimarket.

“Program pemerintah kenapa larinya ke Alfamart bukan ke pasar tradisional,” kata Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono dalam grup WA APPSI.

Terkait program minyak goreng dengan harga khusus ini, pemerintah akan menyediakan sebanyak 250 juta liter per bulan untuk minyak goreng kemasan dengan harga khusus itu selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

Kebijakan ini diambil pemerintah berdasarkan hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat. Upaya menutup selisih harga tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

Back to top button