News

Bagai “Tom dan Jerry”, Bawaslu Sebut Perseteruannya dengan KPU Bukan Problem Personal

Bagai “Tom dan Jerry”, Bawaslu Sebut Perseteruan dengan KPU Bukan Problem Personal

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono. (Foto: Dokumentasi Bawaslu)

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono buka suara soal langkah Bawaslu mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Menurut Totok, hal tersebut bukan sekadar problem menyangkut komunikasi atau bahkan personal.

“Kami berharap ini tidak (dibawa ke) problem personal atau problem komunikasi. Karena ini dari dulu Bawaslu dan KPU itu dicap sebagai Tom dan Jerry. Bawaslu ini dianggap di mana-mana tukang rusuh, tukang cari data, minta-minta data. Kami ingin mengakhiri ini, cukup sudah,” kata Totok dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) mengenai pembatasan akses Silon di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Ia memandang, persoalan tersebut tak kunjung usai sejak awal masa pendaftaran bakal caleg hingga saat ini. Oleh karena itu, kata Totok melanjutkan, di luar aspek personal dan komunikasi, eksistensi kelembagaan perlu tetap dikedepankan. Secara komunikasi, dia menyebut, komunikasi Bawaslu dengan KPU sangat dekat.

“Tagline kami problem personal diselesaikan dengan ngopi bareng, dinamika kelembagaan kami selesaikan dengan norma. Dan norma di sini, kami anggap yang mulia, DKPP lebih paham dari kami, karena ini negara hukum,” jelas Totok.

Atas dasar itu, Bawaslu memandang, jika terdapat perbedaan pendapat, atau persepsi dan perspektif tentang hukum maka DKPP yang menjadi lembaga pemutus keputusan dari persolan antara Bawaslu dan KPU.

“Kami menganggap yang mulia, majelis etik adalah lembaga pemutus untuk mengakhiri Tom dan Jerry di Bawaslu dan KPU, yang selama ini terjadi yang selalu berawal dari permintaan data. Dari dulu sampai sekarang,” ujar Totok

Diketahui, para teradu dalam hal ini KPU didalilkan membatasi tugas pengawasan pengadu (Bawaslu). Pasalnya, Bawaslu merasa KPU membatasi akses data dan dokumen pada Silon. Selain itu, pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu terkait jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, para teradu yaitu KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.
    
 

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button