News

Jelang Debat, Prabowo-Gibran Sadar Betul Akan Diserang Lewat Putusan MK dan Isu HAM


Wakil ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengungkapkan menjelang debat perdana pada Selasa (12/12/2023), pihaknya sadar betul akan adanya serangan negatif tentang putusan MK dan isu HAM.

“Dua menu utama kampanye negatif dan framing hitam yang kerap dilancarkan untuk mendiskreditkan Prabowo Gibran adalah soal putusan mahkamah Konsitusi dan tuduhan atau fitnah pelanggaran HAM,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (9/12/2023).

Habiburokhman memberi contoh soal tuduhan tersebut mengenai putusan MK nomor 90/PUI-XXI/2023 yang disebut sebagaii hasil intervensi kekuasaan. Padahal hal tersebut sudah terbantahkan dengan keluarnya putusan MK nomor 141/PUU-XXI:2023 yang menegaskan bahwa putusan nomor 90 tidak diwarnai intervensi dan tidak mengakibatkan ketidakpastian hukum, sehingga mempunyai legitimasi yang sangat kuat.

Diketahui, keputusan MK nomor 141 itu tersebut diputus oleh delapan hakim Konsitusi tanpa keterlibatan Anwar Usman.

“Sehingga jelas bagi rakyat bawah tanpa ada Anwar Usman pun, MK Justru secara bulat tetap membuat putusan yang sama soal kesempatan anak muda untuk maju sebagai capres dan Cawapres,” katanya.

Tak hanya soal keputusan MK, Habiburokhman mengungkapkan tuduhan lainnya yaitu mengenai pelanggaran HAM. Padahal dalam peradilan Pravowo tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM

“Soal tuduhan pelanggaran HAM, publik sudah sangat paham bahwa Pak Prabowo sama sekali tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran HAM,” papar dia.

Habiburokhman melanjutkan, sudah hampir 15 tahun sejak Pemilu 2009, publik bisa mengakses di dunia maya dokumen putusan dewan kehormatan perwira dan keputusan presiden BJ Habibie Terkait tuduhan pak Prabowo terlibat dalam penculikan aktivis.

“Ternyata dalam dokumen dewan kehormatan perwira diketahui bahwa putusan tersebut bukanlah putusan lembaga peradilan dan hanya bersifat rekomendasi,” katanya.

“Lalu dalam dokumen keputusan presiden BJ Habibie disebutkan bahwa pak Prabowo tidak diberhentikan dengan tidak hormat. Justru disitu disebutkan pak Prabowo di beri penghormatan atas jasa jasanya Selama menjadi prajurit angkatan bersenjata republik Indonesia,” tambah dia.

Back to top button