News

Boleh Ikut Kampanye, Menteri PDIP: Presiden dan Menteri Jabatan Politik Beda dengan ASN


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkap alasan mengapa pejabat sekelas presiden dan menteri boleh berkampanye, sementara aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral. 

Anas menerangkan, baik presiden maupun menteri merupakan political appointee atau jabatan yang diemban berdasarkan putusan politik. Presiden ataupun menteri boleh berkampanye asal mengajukan cuti.

“Bukan perlakuan khusus, kalau menteri itu kan political appointee. Tentu ada catatan kalau dia (Presiden-Menteri) kampanye harus cuti,” ujar Azwar kepada awak media di Gedung Penunjang Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

Sedangkan ASN, dikatakan Anas, merupakan jabatan pelayanan publik, dimana dalam peraturan, para ASN ini telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian  terkait, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam kesepakatan tersebut, para pegawai negeri sipil ini harus bersikap netral.

“Kalau dia terdaftar di salah satu partai politik, maka dia harus mengundurkan diri menjadi ASN,” jelas dia.

Azwar yang juga kader PDIP ini pun meminta seluruh pihak untuk melaporkan ASN yang melanggar kesepakatan tersebut. Ungkap Anas, pada tahun 2023 sekitar 2000-an orang ASN melanggar netralitas.

“Dan sekarang jika ada pelanggaran netralitas ASN, silakan dikirim laporannya ke KASN. Tahun kemarin (2023) ada 2.000-an pelanggaran, ya. Ada yang sudah ditindaklanjuti, ada juga yang tidak bisa ditindaklanjuti. Karena tidak semua laporan memenuhi unsur yang bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sebelumnya, pernyataan mengejutkan diucapkan oleh Presiden Jokowi. Ia mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dan juga boleh memihak dalam gelaran Pilpres 2024. Menariknya ucapan ini ia tuturkan di hadapan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Ucapan ini ia lontarkan dalam rangka menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres. “Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Dia mengatakan, presiden maupun menteri merupakan pejabat publik yang juga sekaligus pejabat politik. Namun demikian, saat berkampanye tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan fasilitas negara.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” katanya.

 

Back to top button