News

Eks Anggota KPU Nilai Seharusnya PN Jakpus Tolak Gugatan Prima

Mantan Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai adanya kejanggalan dalam putusan soal penundaan pemilu yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab seharusnya kasus tersebut ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena sengketa soal pemilu masuk ranah perdata.

“(Seharusnya) kita respons dengan ruang-ruang electoral justice yang sejatinya harus dilakukan. Nah posisi sekarang kan KPU, Bawaslu sudah melakukan ruang-ruang seperti itu dan tinggal ke PTUN. PTUN sudah melakukan itu nah kenapa harus ke PN, padahal itu dalam konteks perdata,” ujar Ferry di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

Dia mengatakan, argumentasi pengadilan soal perbuatan melanggar hukum (PMH) dalam konteks pemilu tidak tepat. Sebab seharusnya pengadilan bisa menyarankan penggugat melakukan gugatan ini ke PTUN jika memang ada dugaan unsur PMH.

“Dalam objek sengketa, PMH ini ya salah, karena dalam konteks electoral justice ya ke PTUN bukan PN. Ini yang juga perlu kita cermati,” tegasnya.

Untuk itu, Ferry meminta masyarakat untuk tidak membuat polemik lagi soal putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. Sebab selain tidak logis, putusan ini sudah direspon oleh KPU dengan mengajukan banding.

“Saya yakin sudah diupayakan oleh KPU Bawaslu terkait soal ini, karena (saya) yakin sebentar lagi akan muncul masalah terkait proporsional terbuka dan tertutup, akan banyak catatan-catatan yang memang muncul terkait tahun elektoral sekarang,” pungkas Ferry.

Back to top button