News

Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III DPR Meragukan Integritas Reny

Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan terhadap delapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Reny Halida Halim, adalah salah satu kandidat yang paling disorot, lantaran rekam jejaknya yang pernah 11 kali memberikan potongan masa hukuman bagi terpidana kasus korupsi, salah satunya kasus yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Atas rekam jejaknya tersebut Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Ichsan Soelistio menanyakan terkait integritas Reny saat menjabat sebagai hakim MK. Menurutnya, jika Reny nantinya melakukan tindakan serupa, yaitu penyunatan tuntutan jaksa, apakah dirinya mampu mengatasi banyaknya kritikan dan penolakan.

“Bagaimana ibu memberikan jaminan kepada kami bahwa ibu akan mengambil keputusan yang adil berdasarkan kebenaran karena kalau putusan Mahkamah Konstitusi ini efeknya pengikutnya banyak bu,” tanya Ichsan dalam agenda fit and proper test calon hakim konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Ichsan menjelaskan bahwa beban sebagai hakim konstitusi tidak sama ketika Reny menjabat sebagai Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu akan semakin banyak masyarakat yang kemungkinan tidak terima dengan putusannya.

Ichsan pun menyinggung keputusan Reny yang pernah memberikan penyunatan hukuman pada 11 kasus korupsi ketika ia menjabat sebagai Hakim Ad Hoc selama 2016 hingga 2020. “Tetapi, bagaimana ibu meyakinkan kami kalau ibu akan memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan kebenaran dalam kasus-kasus di Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Ichsan juga mengungkit historis dari Reny yang nyatanya pernah tiga kali mengikuti seleksi calon hakim agung akan tetapi gagal. Dalam catatannya, Reny diketahui pernah berpartisipasi dalam tes tersebut di tahun 2017, 2019 dan 2020 namun tidak berhasil dalam seleksi kepribadian.

Selain itu, Ichsan juga menyebut bahwa Reny saat ini masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di DPD RI Daerah Pilihan (Dapil) DKI Jakarta dengan nomor urut 16. Namun, hal ini tidak dibahas lebih jauh dalam forum ini.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta DPR RI mencoret Reny sebagai kandidat hakim MK. Ia menegaskan Reny Halida tidak layak. “Saya meminta DPR objektif dalam memilih hakim MK, orang-orang yang sebelumnya kontroversi harusnya disisihkan,” kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Menurut Boyamin, Reny Halida pernah melakukan kesalahan fatal saat menyunat hukuman jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dalam skandal korupsi Djoko Tjandra. Ia menegaskan Reny Halida tidak layak.

Ia menekankan, MK merupakan lembaga yang di dalamnya menyangkut kedaulatan Republik Indonesia. Maka orang-orang yang memimpin organisasi tersebut, harus memiliki kualitas dan rekam jejak yang baik. “Hakim MK itu kan levelnya tinggi, DPR harus cermat,” tutur dia.

Sekadar informasi, setidaknya Reny Halida terlibat dalam menyunat 11 terdakwa kasus korupsi, yaitu:

1. Sunat vonis terdakwa korupsi dan pencucian uang Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pinangki menjadi makelar kasus miliaran rupiah dengan menyeret sejumlah nama besar di jagat hukum Indonesia.
2. Sunat vonis terdakwa korupsi Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Djoko adalah koruptor yang buron.
3. Sunat vonis terdakwa korupsi mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan yaitu dari Syahmirwan dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara. Kasus ini terkait korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp 10 triliun lebih.
4. Sunat vonis terdakwa korupsi Joko Hartono Tirto yaitu dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kasus ini terkait korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp 10 triliun lebih.
5. Sunat vonis terdakwa korupsi mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Kasus ini terkait korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp 10 triliun lebih.
6. Sunat vonis terdakwa korupsi Lucas, dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Lucas dijadikan terdakwa karena kasus menghalang-halangi penyidikan KPK. Oleh majelis PK, Lucas dibebaskan.
7. Sunat vonis terdakwa korupsi Abdul Khoir dari 4 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. Abdul Khoir adalah rekanan Kementerian PUPR yang terjerat kasus korupsi jalan. Selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, ia menyuap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dari PDI Perjuangan, Budi Suprianto dari Partai Golkar, Andi Taufan Tiro dari Partai Amanat Nasional, dan Musa Zainuddin dari Partai Kebangkitan Bangsa.
8. Sunat vonis terdakwa korupsi Romahurmuzy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. Selaku Ketum PPP, Romahurmuzy terlibat jual beli jabatan di Kementerian Agama.
9. Sunat vonis terdakwa korupsi Yenny Wiriawaty dari 4 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara di kasus korupsi alat kontrasepsi di BKKBN.
10. Sunat vonis terdakwa korupsi Luana Wiriawaty dari 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di kasus korupsi alat kontrasepsi di BKKBN.
11. Sunat vonis terdakwa korupsi Herning Wahyuningsih dari 5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Padahal, Herning dinyatakan Reny telah korupsi Rp 28 miliar saat menjadi Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara.
 

Back to top button