News

Mantan Komisaris Wika Beton Divonis 5 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK


Mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun akibat terbukti bersalah telah menerima suap Rp11,2 miliar untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Teguh Santoso ketika membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Selain pidana badan, Dadan juga dijatuhi vonis membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Tak berhenti sampai disitu, Dadan juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 7,9 miliar.

“Membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000 dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada terpidana,” kata Hakim Teguh.

Namun, apabila aset yang disita tak mampu menutupi uang pengganti, maka diganti dengan hukuman badan selama 1 tahun.

Pada putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal meringankan, Dadan dianggap bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan hal memberatkan, perbuatan Dadan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan  merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI.

“Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana,” ucap Hakim menambahkan.

Diketahui vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa KPK meminta Dadan dihukum selama 11 tahun lima bulan penjara.

Selain itu, Jaksa menuntut Dadan harus membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila bila hukuman denda tidak dibayar, Dadan akan mendapatkan pidana badan selama enam bulan.

Diketahui, Dadan menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diduga diberikan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326 K/Pid/2022.

Jaksa juga menyebut suap diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara. Dadan disebut meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Singkat cerita, majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362 K/Pid/2022 menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto.

 

Back to top button