News

Pj Kepala Daerah Jangan Terlalu Lama Menjabat, Pilkada Serentak Tak Boleh Ditunda

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut jika pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak ditunda, maka akan berpengaruh pada lamanya waktu menjabat bagi para Penjabat (Pj) kepala daerah.

“Kalau misalnya akan dimundurkan ke 2025, maka akan ada Pj yang kelamaan. Jadi bayangkan yang Pj kepala daerah, bupati, walikota dan gubernur yang sekarang saja, itu ada yang dua tahun lebih dan ada yang bahkan 2,5 tahun (menjabat),” terang Saan secara virtual di Jakarta, dikutip Rabu (26/7/2023).

Ia menyebut bahwa pelaksanaan Pilkada yang ditetapkan sesuai Undang-Undang (UU) pada 27 November 2024, juga sudah melalui berbagai pertimbangan di berbagai aspek.

“Salah satu pertimbangannya misalnya, ketika misalnya pemerintah akhirnya setuju di Februari yang awalnya di Mei, itu salah satu pertimbangannya kalau bulan Mei dilakukan pemilu, ini terlalu berdekatan waktunya dengan Pilkada November,” imbuh dia.

Menurutnya, jika Pilkada 2024 ditunda, akan menyebabkan terjadinya tahapan-tahapan yang berhimpitan secara teknis antara tahapan pemilu dengan tahapan Pilkada. Hal ini, sambung dia, akan semakin menyulitkan dan menambah beban para penyelenggara pemilu.

“Tahapan pemilu belum selesai harus sudah masuk tahapan Pilkada, maka penyelenggara kecenderungannya meminta di Februari, supaya tahapan dari pemilu Februari ke Pilkada, November itu ada waktu yang cukup,” ujar Saan.

Oleh karena itu, ia meminta agar Pilkada dapat dilaksanakan sesuai UU. “Maka sekali lagi, jalankan saja di November sesuai dengan UU pilkada 2024 dan disepakati tanggalnya, yaitu tanggal 27 November,” tutup dia.

Back to top button