News

Lelang Aset Sitaan Diduga Bikin Negara Merugi, Jampidsus Diadukan ke KPK


Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung RI) Febrie Ardiansyah diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini dilayangkan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), pada Senin (27/5/2024).

Koordinator KSST, Ronald Loblobly mengatakan, pelaporan ini dilakukan atas dugaan adanya kerugian negara yang didapat dari proses lelang aset PT Gunung Bara Utama, berkenaan kasus korupsi Jiwasraya.

“Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK. Jampidsus, kemudian juga PPA penilaian aset Kejagung, juga kemudian dari DJKN Direktoral Jenderal Kekayaan Negara dan lain-lain,” ujar dia di Gedung KPK, Jakarta.

Adapun dasar aduannya, temuan selisih Rp9 triliun dari proses lelang aset tersebut. Proses lelang dilakukan pada Juli 2023 dengan menghasilkan Rp1,945 triliun, padahal seharusnya dari proses lelang itu negara bisa mendapatkan Rp10 triliun, sesuai dengan nilai aset yang disita. Selisih ini berpotensi jadi kerugian negara. Ronald menuturkan, ada sejumlah kejanggalan dalam proses lelang yang telah mendapatkan persetujuan dari Jampidsus Kejagung itu. 

“Bahwa Sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh Penjual dalam hal ini Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang berdasarkan ketentuan internal, harus mendapat persetujuan dari Jaksa agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI,” kata Ronald.

Kejanggalan lainnya, Ronald menyampaikan, pengumuman lelang hanya dilakukan sekali di surat kabar nasional. Selain itu, pengumuman lelang juga tidak beredar di kota atau kabupaten tempat barang sitaan berada. “Padahal berdasarkan pasal 60 angka 1 peraturan Menkeu RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang tanggal 22 Desember 2020, surat kabar yang digunakan untuk mengumumkan lelang harus terbit dan atau beredar di kota atau kabupaten barang berada,” ujar Ronald.

Dalam keterangan tertulis KSST yang dibagikan kepada wartawan di KPK, daftar pihak-pihak yang dilaporkan ke KPK adalah sebagai berikut:

1. ST, Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang
2. Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang
3. Pejabat DKJN bersama-sama KJPP, selaku pembuat Appraisal
4. Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo diduga selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM

Kejagung Menepis

Sebelumnya Kejagung telah memberikan klarifikasi mengenai lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung mengatakan proses lelang itu dilakukan sesuai prosedur dan semata-mata untuk mengembalikan keuangan negara dan nantinya akan diberikan ke masyarakat. Kejagung menyebut lelang tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.

“Jadi kronologis proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (22/5/2024).

Ketut mengatakan pelaksanaan lelang tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut, diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya dimaksud.

“Penyelesaian barang sita eksekusi dilaksanakan semata-mata untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastis,” ujarnya.
 

Back to top button