News

Dewas Bacakan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri Hari Ini


Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan sanksi dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023) siang.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menegaskan sidang tetap dilaksanakan pukul 11.00 WIB walau tanpa kehadiran Firli.

“Sidang tetap dilaksanakan seperti yang lalu,” ujar Albertina saat dihubungi pewarta.

Albertina membenarkan pelaksanaan sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Sebelumnya, prosesi sidang dilaksanakan secara tertutup.

“Ya, boleh hadir,” tandasnya.

Diketahui, sidang etik telah bergulir sejak 20-22 Desember 2023 pekan lalu. Firli pun selaku terperiksa mangkir dalam sidang tersebut.

Di tengah sidang berjalan, Firli menyatakan mundur sebagai Pimpinan KPK yang merangkap anggota, Kamis (21/12) pekan lalu. Akan tetapi, Presiden Joko Widodo belum menandatangani Keppres surat pengunduran diri tersebut hingga saat ini.

Dewas KPK menyebut tiga perkara etik yang dilanggar Firli, pertama dugaan pertemuan dengan pihak berperkara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, Firli tidak melaporkan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) termasuk hutangnya. Ketiga, terkait penyewaan rumah Kertanegara no 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disewa dari Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

Di hari yang sama pembacaan putusan etik, Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri  kembali menjadwalkan pemeriksaan Firli pada pukul 10.00 WIB.  Firli akan diperiksa di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim). Ia diperiksa sebagai kapasitasnya sebagai tersangka dugaan pemerasaan kepada SYL.

Back to top button