Market

Menperin Agus Gumiwang Temukan Banyak Industri Langgar Aturan Penyebab Kelangkaan Migor Curah

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menemukan penyedia minyak goreng curah yang belum mematuhi aturan pemerintah. Baik soal pasokan maupun Harga Eceran Tertinggi (HET). Alhasil, kelangkaan minyak goreng (migor) curah masih saja terjadi.

“Kami telah menemukan beberapa contoh ketidakpatuhan yang terjadi. Dari sisi produksi, kami menemukan fakta bahwa para pelaku industri yang memproduksi MGS curah belum memiliki rasa patriotisme dan nasionalisme yang sama,” kata Menperin Agus Gumiwang di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Artinya, lanjut Menperin Agus Gumiwang, ada industri yang sangat berkomitmen, bahkan menyanggupi memproduksi Minyak Goreng Sawit (MGS) curah di atas kuota yang ditentukan. Namun, ada juga yang enggan merealisasikan.

Kemudian, Menperin Agus Gumiwang memberikan contoh ketidakpatuhan berikutnya di sisi distribusi berdasarkan hasil pengawasan tim di lapangan. Ditemukan adanya perbedaan tingkat kesiapan infrastruktur masing-masing distributor. Hal itu dinilai mengganggu pasokan hingga ke tingkat pengecer. Lebih lanjut, distributor dan pengecer enggan menerapkan margin yang telah diterapkan oleh Pemerintah.

Terkait, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang masih belum melakukan pembayaran kepada industri minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), Menperin Agus Gumiwang menyampaikan, anggaran BPDPKS adalah anggaran publik. Tentu saja penyalurannya harus mengedepankan prinsip-prinsip akuntablitas dan good governance.
“Karena itu para pelaku industri tidak perlu khawatir, anggaran subsidi tersebut akan disalurkan asalkan para pelaku patuh terhadap persyaratan,” jelas Menperin Agus Gumiwang.

Menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan tersebut, pada Senin (4/4/2022), Menperin Agus Gumiwang bersama Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rapat gabungan dengan Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia.

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa akan dilakukan pengawasan melekat terhadap proses produksi dan distribusi MGS Curah bersubsidi. Diputuskan, membentuk satgas gabungan untuk pengawasan. Selain itu, satgas gabungan ini memperkuat pengawasan di setiap lini, baik di level produksi, distribusi, maupun di pasar.

Dalam upaya pengawasan melekat ini, akan dioptimalkan penggunaan SIMIRAH. Platform ini dapat memetakan pola distribusi hingga ke level pengecer, sehingga sangat membantu dalam proses pemantauan dan pengawasan

“Ini adalah upaya untuk menegakkan aturan-aturan terkait penyediaan MGS curah. Kami tegaskan bahwa pengawasan melekat ini merupakan upaya kami melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang belum patuh terhadap aturan. Bila dalam pengawasan masih ditemukan pelanggaran, Kemenperin tidak akan segan menerapkan sanksi sesuai dengan Permenperin 8 tahun 2022,” tegas Menperin Agus Gumiwang.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button