News

Modus Polisi Calo Seleksi Bintara di Jateng, Korban Sudah Lulus Baru Dihubungi

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menyebut barang bukti uang yang dipungut dari para korban oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 mencapai Rp9 miliar.

“Keseluruhan mencapai Rp9 miliar,” kata Iqbal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/3/2023).

Besaran uang yang dipungut lima oknum polisi calo itu bervariasi. Uang yang dipungut itu pun telah dikembalikan kepada yang berhak.

Sementara modus yang dilakukan para oknum polisi tersebut ialah dengan menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus.”Setelah lulus, ditelepon, ‘anak anda lulus, mau kasih berapa?’,” jelasnya.

Terhadap kelima polisi calo tersebut, Polda Jawa Tengah telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dilanjutkan dengan proses pidana.

Lima oknum polisi itu ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Sebelumnya, lima polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari PTDH atau tidak dipecat.

Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS sempat hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi, dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.

Back to top button