News

Kritik Kuasa Hukum KPU, Suhartoyo: Pak Ketua Kalau Hire Advokat Jangan Subtansi Saja


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sempat mengkritik kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait naskah penulisan di dalam sebuah dokumen.

Hal itu terjadi ketika Suhartoyo memimpin sidang sengketa Pileg 2024 di panel 1 usai kuasa hukum KPU, M Mahrus Ali membacakan keterangannya.

“Kalau membuat naskah begini mestinya harus agak rapi ya. Spasi ini dicermati,” ujar Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

“Ini Pak Ketua KPU kalau meng-hire law firm juga harus jangan hanya substansi saja, di estetika ini kan jarak spasi antara petitum satu dengan yang lainnya satu jengkal, ini kah dilihat juga enggak bagus,” sambung dia.

Selain itu, Suhartoyo juga mengingatkan para kuasa hukum untuk menunjukan kompetensi profesionalitasnya sebagai advokat.

“Jadi harus rapi kalau buat disamping kalimatisasinya juga bagaimana format. Ini untuk semuanya, karena semua ini kan posisinya juga suatu saat akan jadi pemohon, pihak terkait, dan juga pemohon,” tutur Suhartoyo.

Dia juga sempat menyinggung KPU masa jabatan Hasyim Asy’ari yang banyak merekrut pengacara atau advokat.

“Ini kan KPU tahun ini paradigmanya berubah ini, banyak mempekerjakan law firm-law firm. Kalau dulu Pak Ali Nurdin saja itu ya, sekarang sudah dibagi-bagi mestinya bisa lebih fokus pada baik substansi maupun sifatnya yang formal-formal gitu,” ujarnya.

Sebagai informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD. Adapun sidang sengketa Pileg 2024 tersebut akan terbagi ke dalam tiga panel majelis hakim yang berbeda.

Back to top button