News

Tabrak SOP Jam Besok Tahanan, Langkah Wakil Ketua KPK Beri Izin Perwira TNI Contoh Buruk ke Anak Buah

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata telah menabrak Sistem Operasional Prosedur (SOP) jam besuk tahanan.

Alexander kedapatan memberi izin perwira TNI bertemu salah satu tahanan kasus korupsi diluar jam besok. Selain itu pertemuan keduanya pun berlangsung di ruang kerja KPK.

“Pak Alex Marwata menabrak SOP dan itu kurang bagus karena dia harusnya tegas dan memberikan tauladan yang baik untuk tidak melanggar SOP dalam hal besuk tahanan,” kata Boyamin melalui keterangannya, Selasa (28/9/2023).

Boyamin khawatir, melihat pimpinan KPK sewenang-wenang dengan jabatannya. Hal ini dapat ditiru oleh anak buahnya.

“Karena kalau ini dilanggar nanti anak buah juga akan bisa melanggar ini, besuk Tahanan ya semau maunya, jam kapanpun dan oleh siapapun,” kata Boyamin menjelaskan.

Menurut Boyamin SOP dalam membesuk tahanan kasus korupsi sudah ada alurnya. Mulai dari mendapatkan persetujuan dari kepala rumah tahanan (Karutan), bertemu pada jam besuk yang ditentukan, dan harus memiliki kepentingan seperti sebagai pengacara maupun keluarga.

“Kalau menemui tahanan ya alurnya jelas kok, siapa pun. Mungkin presiden pun kalau menemui tahanan juga alurnya jelas. SOP-nya jelas,” ujar Boyamin.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata merasa dalam kondisi tertekan memberikan restu Perwira TNI bertemu dengan tahanan korupsi di ruang kerja di Lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

“Secara gak langsung sih (ada yang menekan). Karena itu kan tergantung bagaimana kita menerima. Kalau saya pribadi saya tidak nyaman (kondisi penekanan tersebut), gak tahu pimpinan lain,” kata Alex kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip jumat (22/9/2023).

Alex berdalih memberikan restu lantaran tak mau kian memanaskan suasana antara KPK dengan pihak TNI yang sebelumnya sedang memanas akibat kasus korupsi Basarnas. Akibatnya, Alex menngaku memberi intruksi ke Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu untuk menjemput tahanan tersebut di Rutan KPK. Setelah itu, dirinya memilih untuk pulang ke rumah.

“Saya gak begitu ingat karena waktu itu kondisinya sangat cepat. Saya begitu selesai segera ingin pulang. Yang jelas saya masih ingat Pak Asep menyampaikan sesuatu ‘ya sudah bla-bla daripada ribet,” kata Alex menuturkan.

Bila saat itu, kondisinya normal dan tak kacau, pria berlatar hakim Ad Hoc itu tegas tak akan memberikan izin pertemuan tersebut.

“Sekali lagi kita harus tidak bisa memisahkan konteks peristiwa situasi saat itu. Jadi kalau dalam kondisi normal saya akan bilang” ‘No, besok saja!’” dalam kondisi normal saya akan sampaikan seperti itu,” kata Alex menegaskan.

Namun, Alex tak mau mengungkit kembali kenangan buruk tersebut. Menurutnya polemik antara KPK dengan Puspom TNI telah selesai.

“Buat saya persoalan ini sudah selesai. Jadi dari oknum TNI dari Basarnas sudah dilakukan penahanan dan diproses oleh Puspom TNI. Kita juga berterima kasih atas koordinasi dan kerja sama dari Puspom TNI. Ada tindak lanjut dari sana. Apa lagi yang dipersoalkan?,” ujar Alex menutup pembicaraan.

Seperti diketahui, beredar kabar pertemuan Pimpinan KPK dengan tahanan korupsi di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK laporan tersebut sampai ke tangan Dewas KPK. Namun, Alexander meluruskan, pertemuan tersebut antara perwira TNI dan Tahanan KPK.

Back to top button