News

Tak Cuma Bahas Masa Jabatan dan Pensiun, Baleg Sasar Aspek Lain di RUU Kepolisian


Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR R Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus membenarkan jika pihaknya akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Menurutnya, revisi ini dilakukan sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Masih dilakukan kajian oleh Tim Ahli (Baleg DPR RI). Dan itu masih dibahas,” kata Guspardi kepada awak media, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Guspardi menyampaikan akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan anggota Baleg DPR RI lainnya usai pengkajian selesai.

Ia pun memastikan bahwa pimpinan Baleg nantinya akan memberitahu kapan pembahasan berikutnya dilangsungkan.

“Kalau itu sudah selesai tentu akan disampaikan ke pimpinam Baleg, dan pimpinan Baleg pasti akan menyampaikan kepada anggota Baleg untuk dilakukan pembahasannya,” ujarnya.

Adapun, anggota Komisi II DPR RI ini menyatakan pihaknya tidak menutup peluang akan membahas berbagai kajian lainnya dalam revisi UU Kepolisian. Hal ini senada dengan isu yang pasti akan dikaji mengenai perpanjangan masa pensiun dan jabatan fungsional aparat kepolisian.

“Hal-hal apa saja bahasannya? Apakah betul yang berkaitan terhadap masa pensiun dan  memperpanjang masa jabatan fungsional itu. Bisa juga hal hak lain kalau dianggap penting oleh fraksi-fraksi lain yang ada di DPR,” tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan pihaknya tengah melakukan harmonisasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengesahan UU ASN.

“Sekarang ini masih dalam kajian yang dilakukan oleh TA (Tenaga Ahli) Baleg. Hal itu dipekerjakan dikarenakan oleh pertama putusan MK (dan) kedua dalam rangka untuk menyesuaikan terhadap UU yang baru saja disahkan oleh DPR yang kewenangan itu adanya du Komisi II tentang ASN,” kata Guspardi saat dihubungi awak media, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Guspardi menjelaskan bahwa salah satu poin yang akan dilakukan pembahasan mengenai perpanjangan masa pensiun bagi aparat kepolisian. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan tersebut masih dalam wacana dan belum dilakukan secara resmi.  

“Pertama adalah masa pensiun ini tentu akan kita evaluasi, akan kita lakukan kajian. Kemungkinan juga adalah supaya masa pensiun itu (diperpanjang),” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI ini juga menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) ini akan ditentukan oleh seluruh fraksi berdasarkan hasil musyawarah mufakat. Ia pun memastikan bahwa Baleg DPR RI juga akan membahas perpindahan jabatan fungsional kepolisian.

“Tetapi substansinya (revisi UU Kepolisian) ada dua, pertama memperpanjang masa pensiun. Kedua adalah manakala ada kepolisian yanh dia pindah dalam jabatan fungsional, di mana-mana kan di Kemneterian/Lembaga, ASN kalau pangkatnya sudah 4A ke atas itu pensiunnya kan bisa diperpanjang kalau dia fungsional atau edukasi menjadi 65 tahun. Kalau dia eselon satu tidak fungsional pensiunnya 60 tahun,” ujarnya, menjelaskan. 

Back to top button