News

Media Diminta Tidak Publikasikan Identitas Anak yang Terlibat Kasus Narkoba

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta media massa bijak dalam memberitakan kasus kriminal yang melibatkan anak. Identitas anak yang tersangkut kasus narkoba dan asusila tidak boleh dipublikasikan.

“Sejumlah media massa yang memberitakan kasus anak pengedar narkoba di Purwakarta secara terang benderang  menyebutkan nama orang tua RD. Saya sebagai Komisioner KPAI mengingatkan agar media massa tidak menyebutkan atau mempublikasikan nama atau identitas orangtua dan identitas lain yang berkaitan dengan anak, termasuk sekolahnya,” pinta Komisioner KPAI Kawiyan saat mengunjungi Polres Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (17/3/2023)

Dia mendatangi Polres Purwakarta untuk mengetahui lebih lanjut tentang kasus penangkapan anak RD (15 tahun) yang menjadi pengedar narkoba.

Menurut Kawiyan, berdasarkan keterangan pihak Polres, proses penyidikan terhadap tersangka yang menggunakan pendekatan khusus mengingat tersangka merupakan anak.

Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.

“Jadi tersangka RD itu masih tergolong sebagai anak,” kata Kawiyan.

Itu sebabnya, identitas RD harus disamarkan sebagai bagian dari upaya melindungi tersangka yang juga sebagai korban. Sesuai dengan Pasal 64 UU Perlindungan Anak, tersangka RD sebagai anak berhak mendapatkan perlindungan khusus seperti penghindaran dari publikasi atas identitas, pemberian advokasi, pemberian pendidikan, pelayanan kesehatan dan hak-hak lainnya sebagai anak.

“Jadi publikasi orang tua tersangka RD juga berpotensi melanggar undang- undang,” kata Kawiyan.

Dia menambahkan, selain ada UU tentang Perlindungan Anak, ada juga UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU tersebut mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hak anak baik anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban tindak pidana, maupun anak yang menjadi saksi.

“Jadi saya tegaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum akan diproses sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Kawiyan.

Dia juga mengingatkan agar media juga memperhatikan Peraturan Dewan Pers No. 1/DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Peraturan tersebut mengatur secara rinci mengenai pemberitaan mengenai anak, termasuk anak yang berkonflik dengan hukum.

Back to top button