News

Lawan KPK, Wamenkumham dan Dua Anak Buahnya Ajukan Gugatan Praperadilan

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Eddy melawan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Senin (4/12/2023) hari ini. Adapun hakim tunggal yang ditunjuk menangani perkara tersebut adalah Estiono.

“Hakim Tunggal: ESTIONO, SH., M.H,” ujar Jubir PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi Inilah.com, Senin (4/11/2023) sore.

Tidak sendiri, dua anak buah Eddy, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi turut mengajukan gugatan praperadilan. Sidang perdana bakal dimulai pada Senin (11/12/2023) pekan depan.

“Sidang Pertama : Senin, 11 Desember 2023,” tandas Djuyamto.

Diketahui, Wamenkumham Eddy telah merampungkan pemeriksaan tim penyidik KPK selama enam jam, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023) hari ini. Eddy dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan (BAP) tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham tersebut.

KPK pun bakal mengembangkan perkara ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai bentuk upaya pemulihan aset recovery negara dalam perkara rasuah itu. Kedepannya, sejumlah saksi-saksi bakal dipanggil untuk melengkapi barang bukti.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan cegah ke Ditjen Imigrasi terhadap empat orang tersangka dalam perkara tersebut yaitu Wamenkumham Eddy dan anak buahnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika serta pihak swasta bos tambang, Helmut Hermawan Rabu (29/11/2023) pekan lalu.

Selain itu, KPK telah menggeledah rumah Yosie dan Yogie yang berada di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) malam. Sejumlah dokumen disita guna dianalisis lebih lanjut. Lembaga anti rasuah itu juga telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah dikirimkan kepada pihak Istana Negara.

Back to top button