News

Soal Berdamai dengan Pihak Tan Skin, Doddy Sudrajat Tunggu Farhat Abbas

Ayah almarhumah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat meluapkan kekesalannya setelah sang anak, Mayang Lucian Fitri harus berurusan dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro terkait kasus pencemaran nama baik produk skincare.

Mayang semula memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (27/5/2022). Adik almarhumah Vanessa Angel itu datang bersama beberapa pendamping termasuk sang ayah Doddy tepat pada pukul 14.30 WIB.

Doddy yang menemani sang putri jalani pemeriksaan, mengaku kecewa atas perlakuan Tan Skin yang secara senonoh membuat laporan ke pihak berwajib soal aksi putrinya.

“Kan sebenernya sudah dilaporkan seperti ini kan ya deddy merasa keberatan juga ya dengan pihak Tan Skin. Tapi ya udah nanti daddy coba komunikasikan lagi dengan bang Farhat Abbas (kuasa hukum Mayang),” kata Doddy kepada awak media di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat.

Doddy sempat mengungkap adanya ajakan damai dari pihak Tan Skin soal kasus yang menyeret nama anaknya. Namun ulah laporan resmi sudah dilayangkan, Doddy masih urung berjabat tangan dengan pihak Tan Skin.

“Enggak bersikeras (tolak damai), bahasanya bukan bersikeras sih. Cuma nanti dibicarakan lagi sama bang Farhat,” jelasnya.

“Jadi dulu sebaiknya enggak usah dilaporkan, harusnya dulu dipanggil aja daddy atau Mayang ke kantornya Tan Skin tidak harus dilaporkan. Itu sih sebenernya keberatan daddy. Karena bagaimana pun ini kan mencemarkan nama Mayang juga kan jadi jelek,” kata Doddy menambahkan.

Sebelumnya putri dari Doddy, Mayang dilaporkan atas dugaan pancemarkan nama baik olah brand skincare bernama Tan Skin.

Diketahui beberapa bulan terakhir Mayang sempat mengunggah sebuah video di Instagram saat dirinya memberikan review buruk terhadap produk kecantikan tersebut.

Alhasil, brand kosmetik itu tak menerima perkataan dan hasil review Mayang. Bos skin care Tan Skin, Gil Gladys akhirnya membuat sebuah laporan ke Polda Metro Jaya hingga mendatangi markas kepolisian tersebut pada Kamis, 28 April 2022 silam.

Sebelumnya laporan itu dibuat pihak Tan Skin seminggu sebelum menyambangi Polda Metro Jaya. Diketahui, pasal yang dikenakan terhadap Mayang adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Jika diselisik anak kandung Doddy Sudrajat dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara hingga denda Rp750 juta.[ivs]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button