News

Direktur BAKTI Dhia Anugerah Dihadirkan ke Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

“Pemeriksaan saksi,” demikian tertulis di SIPP PN Jakpus, Selasa (22/8/2023)

Diketahui, hari ini akan ada empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun keempat saksi tersebut yaitu Direktur Layanan Komunikasi dan Badan Usaha Bakti Dhia Anugrah Febriansa, Senior Manajer Implementasi Bakti Erwien Kurniawan , Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Puji Lestari  dan Kepala Divisi Backbone, Guntoro Prayudhi.

Sebagai informasi, politisi partai NasDem Johnny G Plate dan dua terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Korupsi tersebut dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Tak hanya itu, Johnny Plate juga diketahui memperkaya diri sendiri sebesarRp17.848.308.000. Kemudian Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000, dan Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00.

Johnny G Plate, Yohan serta Anang Achmad didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button