News

Bantah Otto, Pakar Nilai Megawati Bukan Peserta Pilpres dan Berhak Ajukan ‘Amicus Curiae’


Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tetap berhak mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Menurutnya, hal ini dikarenakan Megawati tidak tercatat sebagai peserta Pilpres 2024.

Mungkin anda suka

“Oleh karena itu, Bu Mega boleh kok menjadi salah satu orang yang mengirimkan amicus curiae sebagai sahabat pengadilan,” kata Feri dalam diskusi bertajuk “Landmark Decision MK” di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Feri mengatakan baik Megawati maupun PDIP bukan menjadi peserta Pilpres 2024. Posisi PDIP hanya menjadi partai pengusung calon presiden Ganjar Pranowo untuk maju berkontestasi.

“Bu Mega dan partainya bukan peserta pemilu, dia tidak bisa menjadi pihak, (sedangkan) yang menjadi pihak calon presiden,” ujarnya.

Selain Megawati, Feri menyatakan seluruh pihak juga berhak untuk mengajukan amicus curiae ke MK selama dirinya bukan peserta Pilpres 2024. Apalagi seorang Megawati yang merupakan Presiden ke-5 RI sekaligus yang menandatangani Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kurang pantas apa beliau menjadi sahabat pengadilan yang bernama Mahkamah Konstitusi,” ujarnya menegaskan.

Oleh karena itu, Feri mengaku heran jika masih ada beberapa pihak yang memandang sikap Megawati tidak tepat sebagai amicus curiae. Baginya, mereka yang menuduh langkah Megawati tersebut keliru, perlu mempelajari lebih jauh konsep MK.

“Kalau ada kuasa hukum capres tertentu mempertanyakan ini, baca lagi konsep dan acara di MK dan Pemilu,” tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menilai amicus curiae yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke MK tidak tepat. Hal ini dikarenakan Megawati merupakan salah satu pihak terlibat dalam perkara sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024.

Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati,” Kata Otto di gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Otto mengatakan amicus curiae harus diajukan oleh pihak-pihak independen yang tidak merupakan pihak yang terikat pada paslon tertentu dalam perkara sengketa Pilpres di MK.

“Jadi, kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae. Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu,” ujar Otto.

Back to top button