News

TKN: Anwar Usman Korban ‘Kambing Hitam’ Putusan MK

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merupakan korban kambing hitam dari gugatan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“Sehingga semakin terang dan jelas sebetulnya Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam ya. Orang yang sengaja dicari kesalahannya sekedar untuk melakukan legitimasi ya, terhadap putusan MKMK,” ujar wakil ketua komandan hukum Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Seperti diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK usai meloloskan gugatan soal batas usia Capres-Cawapres. Padahal, politkus Gerindra itu menyampaikan tak ada satupun bukti adanya intervensi yang dilakukan oleh Anwar Usman.

“Juga alat bukti yang dihadirkan tidak satu alat bukti pun yang menunjukkan terjadinya intervensi. Sehingga menjadi pertanyaan ya kalau saudara Anwar Usman di hukum berat karena disebut membuka ruang intervensi,” katanya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan istilah ‘kambing hitam’ itu dipakai juga untuk menggambarkan pihak yang mencoba untuk mengait-ngaitkan dan menurunkan elektabilitas dari pasangan capres-cawapres Prabowo dan Gibran.

“Dimana keputusan inilah yang kemudian dibawa-bawa terus dan dikait-kaitkan dengan kami pasangan Prabowo Gibran. Disebut apa, diwarnai cacat hukum, diwarnai dengan cacat etika, dan lain sebagainya,” papar dia.

Habiburokhman menjelaskan, dengan adanya putusan MK nomor perkara 141 jangan lagi menjadikan dalih untuk mempermasalahkan putusan soal usia capres-cawapres. Karena, dalam putusan itu telah bulat dan tidak ada dissenting dan concurring opinion.

“Sehingga sudah, kita jangan lagi praktik kan politik fitnah, politik framing hitam, kita kedepankan tadi seperti kata Pak Dasco, kita kontestasi gagasan, kita kontestasi visi misi, program-program, rekam jejak, dan satu lagi kita masing-masing,” pungkasnya.

Back to top button