News

Komisi II DPR: Pertegas Regulasi soal Pengumuman Mantan Napi Jadi Caleg ke Media

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Agung Widyantoro menyinggung perihal peraturan mantan narapidana (napi) yang ingin menjadi calon anggota legislatif (caleg) bahwa yang bersangkutan harus mengumumkan kepada publik bahwa pernah di penjara.

Menurutnya, dalam ketentuan ini perlu diperjelas kembali terkait media apa yang digunakan oleh bakal calon anggota legislatif bagi mantan narapidana itu untuk mengumumkan latar belakang dirinya.

“Ada berapa catatan-catatan menarik, di antaranya adalah isu atau mungkin rumusan redaksional mengenai syarat calon yang pernah menyandang status sebagai narapidana,” kata Agung di sela rapat Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

“Di sana ada kewajiban untuk mengumumkan jati dirinya bahwa yang bersangkutan pernah diancam pidana baik itu lima tahun atau lebih terkait dengan jenis tindak pidana apa dia diancam, (seperti) makar, maupun politik dan sebagainya. Perlu dipertegas, kewajiban untuk mengumumkan jati dirinya ini melalui media apa?,” lanjut Agung.

Ia menuturkan, di era perkembangan teknologi yang sangat pesat ini, banyak bermunculan media-media, bahkan dalam konteks personal pun bisa mempunyai medianya sendiri.

”Kita tahu perkembangan teknologi, revolusi industri 4.0, sekarang ini kan ada media cetak, elektronik, dan juga media online. Lalu di antara media cetak, elektronik, dan online ini ada tidak kewajiban untuk mengumumkan menggunakan media utama? Bagaimana kalau menggunakan media internal?,” ungkapnya.

Sebelumnya dalam rapat yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan sejumlah paparan, di antaranya mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD dan Penambahan syarat bakal calon anggota DPD sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

”Mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang kepada publik,” beber Hasyim. (*)

Back to top button